blank
Tim kuasa hukum IP, Nasrul Dongoran. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sidang agenda pemeriksaan persiapan perkara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Sugiono yang mendapat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang digelar di ruang sidang Candra PTUN Semarang.

Sekda Sugiono digugat atas tuduhan mengabaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal berinisial IP.

Tim kuasa hukum IP, Nasrul Dongoran mengatakan, sidang perdana tersebut merupakan tahap awal pemeriksaan untuk menggugat Sekda Kendal yang dianggap telah membuat keputusan merugikan kaum perempuan yang menjadi korban KDRT.

“Korban KDRT mengajukan persetujuan cerai kepada tergugat (Sekda Kendal), tapi malah diminta persetujuan cerai kepada suami, yang notabene pelaku kekerasan. Ini kan tidak benar. Apalagi di Perda Kendal Tahun 2017 sudah diatur tentang penghapusan kekerasan berbasis gender,” ungkap Nasrul kepada awak media usai sidang, Selasa (6/12/2022).

Nasrul menilai berdasarkan Perda tersebut sudah seharusnya Pemkab Kendal melindungi korban kekerasan, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, pihaknya menyayangkan keputusan Sekda Kendal yang meminta korban untuk meminta persetujuan suami atau pelaku lebih dulu.

“Klien kita sudah menjadi korban kekerasan, sudah ada hasil pemeriksaan dari psikolog yang menyatakan dia menjadi korban kekerasan dari suaminya, tidak bisa tidur, dan tidak merasa nyaman. Ini yang sedang kami uji di PTUN, agar kemudian pejabat ini lebih memperhatikan perempuan sebagai korban kekerasan,” ungkapnya.

Menurut Nasrul, tindakan Sekda Kendal itu tak hanya disampaikan secara tertulis dalam surat keputusannya yang menyatakan alasan pertengkaran terus menerus itu bertentangan dengan akal sehat. Namun, pada saat ditemui tim kuasa hukum korban di ruang kerjanya pada November 2022, Sekda Kendal juga mengucapkan hal serupa secara terang-terangan.

“Tindakan Sekda ini juga pernah diucapkan secara langsung saat kami bertemu. Beliau menyebut bahwa ini adalah hal yang biasa, pertengkaran rumah tangga,” tukasnya.

Nasrul menyampaikan, kekerasan yang dilakukan kepada korban berbentuk KDRT. Korban, adalah seorang PNS di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kendal yang sudah mengajukan izin cerai kepada atasannya, yakni Sekda Kendal, sejak 2021 lalu.

Menurut Nasrul, mulanya korban di dalam rumah tangganya bertengkar terus menerus. “Perempuan itu harus dilindungi, bahkan seorang perempuan itu tubuhnya adalah haknya. Sekalipun dengan suami, kalau perempuan menolak melakukan hal apapun, harus dihormati, ini malah dijedotin, disungkurin. Bahkan ada kata-kata ancaman ‘kowe nglawan terus tak pateni kowe’ (kamu melawan terus tak bunuh),” terang Nasrul.

Diketahui, pada sidang perdana gugatan terhadap Sekda Kendal itu berlangsung tertutup. Bahkan Sekda Kendal tidak hadir dalam sidang itu dan diwakilkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat.

Ning Suparningsih