KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Narkoba memang bisa membuat kecanduan. Tak terkecuali HYT (37), warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kebumen. Meski dikenal sebagai buruh serabutan, pria ini diamankan Polres Kebumen lantaran sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, tersangka ditangkap di halaman sebuah hotel di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kebumen. HYT diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen sesaat setelah mengkonsumsi sabu pada hari Selasa (2/6) lalu.
“Saat penangkapan itu kita temukan sejumlah barang bukti, diantaranya 4 paket sabu dan satu unit handphone android,”jelas Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanta, Minggu (14/6).
Menurut penjelasan Kapolres, tersangka mengaku bahwa empat paket sabu yang disita Sat Resnarkoba adalah milik temannya warga Yogyakarta yang dipesan melaluinya. Tersangka sebagai pengguna. Polisi kini masih menyelidiki kasus tersebut dan mengembangkan lebih dalam, termasuk siapa yang menyediakan sabu kepada tersangka HYT .
Kepada polisi, HYT telah mengakui perbuatannya. Kini akibat tindakannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 8 miliar.
Komper Wardopo