blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan memegang barang bukti sabu milik tersangka HYT, warga Kelurahan Wonokriyo,Gombong, Minggu 15/6. (Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Narkoba memang bisa membuat kecanduan. Tak terkecuali HYT (37), warga Kelurahan  Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kebumen. Meski  dikenal sebagai buruh serabutan, pria ini diamankan Polres Kebumen lantaran sebagai  pengguna narkotika jenis sabu.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, tersangka ditangkap di halaman sebuah hotel di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kebumen. HYT diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen sesaat setelah mengkonsumsi sabu pada hari Selasa (2/6) lalu.

“Saat penangkapan itu kita temukan sejumlah barang bukti, diantaranya 4 paket sabu dan satu unit handphone android,”jelas Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanta, Minggu (14/6).

blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan berbicara dengan tersangka pengguna sabu, HYT, warga Kelurahan Wonokriyo, Gombong.(Foto:SB/Ist)

Menurut penjelasan Kapolres, tersangka mengaku bahwa  empat paket sabu yang disita Sat Resnarkoba adalah milik temannya warga Yogyakarta yang dipesan melaluinya. Tersangka  sebagai pengguna. Polisi kini masih menyelidiki kasus tersebut dan mengembangkan lebih dalam, termasuk siapa yang menyediakan sabu kepada tersangka HYT .

Kepada polisi, HYT telah mengakui perbuatannya. Kini akibat tindakannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp  8 miliar.

Komper Wardopo