BATANG (SUARABARU.ID) – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Batang melarang ngabuburit bagi masyarakat.
Hal itu dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona, dengan memberlakukan stay at home dan physical distancing.
“Ngabuburit berkerumun dilarang. Saya sudah koordinasikan dengan Kapolres dan Dandim 0736 Batang untuk intensifkan melakukan patroli sore dan malam hari untuk menjaga agar tidak ada kerumunan massa,” kata Bupati Batang Wihaji, Jumat (24/4/2020).
Menurut Bupati, puasa Ramadan itu bukan ngabuburitnya, tapi melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan ketakwaan dan keimananya.
“Bagi pedagang takjil dan pembelinya tidak boleh berkerumun, diharapkan ada jarak dan wajib menggunakan masker,” tegasnya.
Sementara Kabag Ops Polres Batang AKP Asfauri mengatakan, untuk mencegah penyebaran virus covid-19, personel gabungan masih terus mengintensifkan kegiatan patroli kewilayahan.
Selain itu, petugas juga mensosialisasikan imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah puasa dengan stay at home atau dirumah saja, dan physical distancing.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak berkerumun dan tetap menaati kebijakan physical distancing yang keluarkan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” imbau AKP Asfauri.
Nur Muktiadi