Oleh: Tjoek Suroso Hadi

KETIKA UU No 32, tahun 2014 telah terbit, maka saat itulah negeri ini diramaikan dengan sistem politik yang bebas. Tema utama yang paling mencuri perhatian adalah dalam pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakil Gubenur, Bupati/Walikota,dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Dalam kegiatan itu negeri ini menjadi hingar bingar, semua komponen masyarakat ikut aktif dalam kontestasi, baik sebagai pendukung, pemerhati, support finansial, para ahli strategi, serta media sosial ikut diramaikan dengan nuansa kampanye antar kandidat.
Apalagi sekarang sudah di konsepkan pemilihan Presiden/Wakil Presiden dibarengkan dengan pemilihan Legislatif, di semua tingkatan. Sedangkan beberapa bulan/tahun dilanjutkan dengan perhelatan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, dan berlangsung serempak secara nasional.
Bayangkan dalam kurun waktu hampir bersamaan masyarakat di ikut sertakan dalam pemilihan-pemilihan tersebut. Pemilihan Presiden sudah berlangsung pada tahun 2024, dan sudah ada pemenangnya. Setelah itu menunggu tahun 2029 akan berlangsung pemilihan presiden yang sama.
Dalam konteks persoalan ini tentu peran KPU dan Panwas selalu aktif, dari awal pendaftaran sampai debat terbuka oleh masing-masing kandidat, sesuai dengan tingkatannya.
Janji Kampanye, biasanya tertuang ke dalam Visi & Misi masing-masing kandidat, dan hal ini sudah tertuang dalam UU No 7, tahun 2017, tentang Pemilu. Visi & Misi bisa menjadi komitmen kandidat pada aspek politik dan moral. Biasanya para kandidat mampu mengemas janji-janji tersebut, sudah barang tentu harapannya masyarakat tertarik dan ikut mendukungnya.
Banyak sekali contoh janji kampanye yang di lontarkan para kandidat, dan tentunya dipaparkan ketika ada kegiatan penyampaian Visi&Misi dalam acara debat terbuka, ini disiarkan secara langsung di semua media, baik media elektronik, maupun media sosial.
Nah saya ingin mengulik tentang tema janji kampanye dari para kandidat, dimana terkadang janji kampanye belum bisa dilaksanakan ketika si kandidat tersebut memenangkan kontestasi. Oleh karena itu para kandidat Capres/Cawapres, Cagub/Cawagub, Cabub/Cawabub, Cawalkot/Cawalkot, harus hati-hati dalam mencanangkan janji-janji nya.
Hal ini disebabkan karena, para kandidat tersebut akan menduduki pucuk pimpinan, baik Presiden, Gubernur, atau Bupati/Walikota, dimana mereka ini menjadi calon pemimpin birokrat. Perlu diketahui pemimpin birokrat adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mengatur, mengelola organisasi (di semua tingkatan), untuk mencapai tujuan yang barang tentu sesuai dengan Tupoksi dan hirarki yang sudah berlaku.
Pemimpin Birokrasi wajib berpegang teguh pada pedoman kebijakan, aturan hukum, dan etika. Pemimpin Birokrasi berperan menjadi agen kemajuan di wilayahnya, untuk menciptakan pertumbuhan secara ekonomi pada masyarakatnya (Growth Of People), yang akhirnya menjadikan rakyat sejahtera.
Jika kandidat calon Presiden/Wakil Presiden, sudah memenangkan kontestasinya, maka janji-janji kampanye mereka tidak berlaku secara otomatis, melainkan harus melalui proses birokrasi dan legalisasi internal terlebih dulu. Sehingga setelah tercapai kesepakatan bersama, maka janji kampanye tersebut dapat diubah menjadi kebijakan pemerintah, di semua tingkatan.













