
Oleh KPU Visi & Misi pemenang resmi menjadi Dokumen Negara sebagai acuan utama setelah para kandidat tersebut dilantik. Dan setelah itu Vis i& Misi akan diterjemahkan kedalam dokumen perencanaan pembangunan nasional.
Era pasca Reformasi sudah tidak mengenal GBHN, maka yang muncul adalah program Presiden terpilih sebagai hasil terjemahan dari Visi & Misi, sebagai contoh adanya RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), dimana program ini akan memuat program pembangunan selama 5 tahun. RPJM ditetapkan dalam Perpres (Peraturan Presiden).
Akhirnya program-program tersebut harus menyesuaikan dengan Anggaran, baik APBN, APBD Propinsi maupun APBD Kota/Kabupaten, dan sudah barang tentu harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI, DPRD Propinsi maupun DPRD Kota/Kabupaten.
Hubungan antara RPJM dan Renstra
(sumber:Budi Satrio,Kementerian Keuangan RI)
Adapun persoalan penganggaran, sudah barang tentu Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota tetap harus mampu berhitung atas anggaran yang telah tertuang kedalam struktur APBN, APBD Propinsi atau APBD Kota/Kabupaten. Jangan sampai ternyata janji kampanye tersebut justru merombak struktur penganggaran yang sudah ada. Karena jika dipaksakan, dikhawatirkan akan merombak pos-pos anggaran di Kementerian, atau Dinas yang sudah ada sebelumnya.
Hal ini justru akan menimbulkan kepincangan dalam program-program kementerian atau dinas, yang dimungkinkan akhirnya pemerintah akan membuat kebijakan pemangkasan anggaran disana-sini. Perlu diketahui anggaran yang sudah terstruktur di beberapa Kementerian, Lembaga-lembaga tertentu, atau Dinas-dinas, semua sudah terprogram dengan baik, sehingga jika ada pemangkasan, maka elemen dibawahnya ikut terkoreksi, termasuk diantaranya program yang harus dilaksanakan di lapangan melibatkan masyarakat banyak.
Tentu masyarakat dibawah ikut terkoreksi, dan alhasil mereka kehilangan kesempatan kerja. Namun jika ada janji kampanye belum bisa dilaksanakan, maka kita merujuk kepada regulasi yang sudah ada. Memang belum ada sangsi secara hukum baik pidana maupun perdata, atas janji kampanye yang tidak bisa dilaksakanan.
Adapun janji kampanye tersebut secara etika demokrasi harus ada, hal ini karena janji kampanye memiliki fungsi dan kedudukan sangat penting. Maka janji kampanye beserta penyampaian Visi&Misi, dan program kerja harus diketahui oleh masyarakat luas, hal ini dapat menjadi pendidikan politik bagi masyarakat, sebagai bagian dari informasi dan program kerja yang benar. Janji kampanye dapat juga menjadi kontrak sosial dari Capres, Cagub maupun Cabub/Cawali kepada masyarakatnya.
Pertanyaannya, bagaimana jika Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota terpilih mengingkari janjinya,? Maka jika hal tersebut memang benar-benar tidak dapat dilaksanakan, maka belum ada pasal yang menjerat mereka.
Namun secara secara etika politik, si pemenang harus bisa mempertanggung jawabkan di masyarakat atau di Lembaga Perwakilan Rakyat, sesuai dengan tingkatannya. Hal tersebut dapat juga dianggap sebagai “Wanprestasi” atas janji-janjinya itu. Kemudian kelak jika dia akan mencalonkan lagi, tentu masyarakat sudah faham prestasi kerjanya yang dianggap kurang “mumpuni”.
Ir.Tjoek Suroso Hadi, MT (Dosen Teknik Jurusan Planologi Unissula, Wakil Ketua DPD Hanura Propinsi Jawa Tengah dan Dewan Pengawas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI, Propinsi Jawa Tengah)













