KUDUS (SUARABARU.ID) – Vonis pidana kerja sosial selama 60 jam terhadap anggota DPRD Kudus berinisial S yang terbukti bersalah dalam kasus perjudian menjadi perhatian publik. Selain karena status terdakwa sebagai wakil rakyat, putusan ini juga menjadi penerapan pertama pidana kerja sosial di Kabupaten Kudus sejak berlakunya KUHP baru pada awal 2026.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus dalam sidang perkara nomor 158/Pid.B/2025/PN.Kds, Selasa (20/1/2026). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Namun, hukuman tersebut tidak dijalankan di lembaga pemasyarakatan dan diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, yang dilaksanakan selama 20 hari berturut-turut dengan durasi tiga jam per hari bertempat di Balai Desa Karangrowo.
JPU Masih Pikir-pikir
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu N Wibowo, didampingi Kasi Pidana Umum Bagus Ahmad Faroby, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Baca juga:
Anggota DPRD Kudus yang Tersangkut Kasus Perjudian Divonis Pidana Kerja Sosial 60 Jam
“Saat ini kami masih menunggu salinan resmi putusan dari PN Kudus untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum,” ujar Wisnu.
Meski demikian, Kejari Kudus menegaskan siap menjadi eksekutor apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Bagus Ahmad Faroby menjelaskan, pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pidana kerja sosial ini merupakan bentuk pemidanaan baru yang mengedepankan pemulihan, pembinaan, dan keseimbangan sosial, bukan semata-mata pembalasan,” jelasnya.
Menurut Bagus, konsep ini sejalan dengan semangat restorative justice dan nilai kemanusiaan dalam KUHP baru.
Kejari Kudus menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial bersifat humanis dan non-komersial. Setiap bentuk kerja sosial yang dijalani terpidana harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, baik langsung maupun tidak langsung. Fokusnya adalah kontribusi riil kepada masyarakat,” tegas Bagus.
Bagaimana Teknis Hukuman Pidana Kerja Sosial?
Pelaksanaan kerja sosial tidak dibatasi pada satu lokasi tertentu. Kejari Kudus telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati serta Pemerintah Kabupaten Kudus.













