Oleh : Dr Muh Khamdan
Peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni selalu menghadirkan pertanyaan mendasar. Sejauh mana bangsa ini telah mempraktikkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab bagi seluruh warga negara? Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika kita menengok kehidupan kelompok difabel yang hingga kini masih menghadapi berbagai bentuk ketidaksetaraan sosial, ekonomi, politik, pendidikan, hingga keagamaan. Di tengah berbagai pidato tentang inklusivitas, realitas sehari-hari menunjukkan bahwa difabel masih menjadi kelompok yang sering terlupakan dalam pembangunan nasional maupun kehidupan sosial keagamaan.
Pancasila sesungguhnya tidak hanya berbicara tentang hubungan antara negara dan warga negara, tetapi juga mengenai penghormatan terhadap martabat manusia. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak berhenti pada ritual ibadah semata. Ketuhanan yang sejati adalah memanusiakan manusia, memastikan setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk beribadah, belajar, bekerja, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial tanpa hambatan diskriminatif. Dalam konteks ini, ketidakpedulian terhadap kelompok difabel merupakan bentuk penyimpangan terhadap semangat dasar Pancasila itu sendiri.
Ironisnya, kelompok difabel masih menghadapi hambatan di hampir semua ruang publik. Bangunan pemerintahan yang tidak memiliki akses kursi roda, fasilitas pendidikan yang belum inklusif, minimnya kesempatan kerja, hingga rendahnya keterlibatan difabel dalam proses pengambilan keputusan menunjukkan bahwa kesetaraan masih lebih banyak menjadi slogan daripada kenyataan. Negara memang telah memiliki berbagai regulasi perlindungan disabilitas, tetapi implementasinya masih jauh dari harapan.
Kondisi tersebut juga dapat ditemukan dalam kehidupan organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia yang selama ini dikenal sebagai representasi Islam moderat dan ramah terhadap kelompok rentan. Sebagai organisasi yang memiliki jaringan hingga tingkat desa, NU semestinya menjadi pelopor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak kelompok difabel. Namun kenyataannya, isu disabilitas belum menjadi agenda utama dalam gerakan sosial maupun keagamaan warga nahdliyin.
Padahal sejarah NU menyimpan teladan yang luar biasa. Organisasi ini pernah dipimpin oleh tokoh besar bangsa, KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, seorang pemimpin yang hidup dalam kondisi keterbatasan penglihatan. Gus Dur justru menunjukkan bahwa keterbatasan fisik tidak pernah menjadi penghalang untuk melahirkan gagasan besar tentang demokrasi, pluralisme, dan kemanusiaan. Warisan pemikiran tersebut seharusnya menjadi fondasi moral bagi NU untuk tampil sebagai pelopor gerakan inklusi difabel di Indonesia.
Momentum penting sebenarnya muncul pada 28 Mei 2026 ketika lebih dari seratus penyandang disabilitas dari berbagai komunitas mendeklarasikan Jaringan Difabel Nahdlatul Ulama (Difa NU) di Pesantren Al Anwar Annaqshabandiyah, Mayong, Jepara. Deklarasi tersebut bukan sekadar pembentukan organisasi baru, melainkan sebuah kritik sosial yang halus terhadap minimnya perhatian kelembagaan terhadap kelompok difabel di lingkungan nahdliyin. Kehadiran Difa NU merupakan sinyal bahwa kelompok difabel membutuhkan ruang representasi yang lebih kuat di dalam tubuh organisasi.
Selama ini, NU sebenarnya telah menghasilkan berbagai rumusan progresif mengenai fikih disabilitas melalui forum Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU. Rumusan tersebut menunjukkan kemampuan intelektual ulama NU dalam merespons isu-isu kemanusiaan kontemporer. Namun persoalannya, banyak dokumen berhenti sebagai dokumen. Fikih disabilitas belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi gerakan sosial, program kelembagaan, maupun indikator keberhasilan yang terukur di tingkat akar rumput.
Kesenjangan tersebut terlihat nyata pada kondisi rumah ibadah. Banyak masjid yang berafiliasi dengan komunitas nahdliyin belum menyediakan aksesibilitas dasar bagi jamaah difabel. Jalan masuk yang sulit dilalui kursi roda, ruang wudhu yang tidak ramah disabilitas, minimnya penunjuk arah bagi tunanetra, hingga pengaturan saf yang belum mempertimbangkan kebutuhan jamaah difabel menjadi gambaran bahwa inklusi masih belum menjadi budaya organisasi.
Di sinilah pentingnya peran Lembaga Takmir Masjid (LTM) NU. Hingga saat ini belum terlihat adanya standar nasional yang sistematis mengenai parameter masjid ramah difabel yang dapat diterapkan oleh jaringan masjid NU di seluruh Indonesia. Padahal jika NU mampu menginisiasi gerakan tersebut, dampaknya akan sangat besar karena ribuan masjid berada dalam jejaring sosial dan kultural warga nahdliyin.
Hal yang sama terjadi dalam sektor pendidikan. NU memiliki ribuan sekolah, madrasah, dan pesantren, tetapi belum banyak yang secara serius mengembangkan model pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas. Perjuangan terhadap keberlangsungan Sekolah Luar Biasa (SLB), pengembangan pesantren inklusi, hingga penyediaan tenaga pendamping khusus masih belum menjadi agenda strategis yang menonjol dalam gerakan pendidikan NU.
Padahal desa-desa merupakan basis utama warga nahdliyin. Ironisnya, di banyak desa belum tersedia data yang memadai mengenai jumlah dan kondisi kelompok difabel. Pengurus ranting maupun MWCNU jarang menjadikan pendataan disabilitas sebagai bagian dari agenda sosial organisasi. Akibatnya, kebutuhan kelompok difabel sering kali tidak masuk dalam perencanaan pembangunan desa maupun program pemberdayaan masyarakat.
Ketiadaan data tersebut berimplikasi pada rendahnya representasi difabel dalam musyawarah desa, perencanaan pembangunan, hingga berbagai forum pengambilan keputusan publik. Banyak balai desa dan kantor kelurahan yang belum aksesibel, sehingga partisipasi warga difabel masih bersifat simbolik. Ketika kelompok tertentu tidak mampu berpartisipasi secara setara, maka demokrasi lokal sesungguhnya sedang kehilangan sebagian maknanya.
Perspektif Islam sebenarnya telah memberikan teladan yang sangat kuat mengenai penghormatan terhadap difabel. Surah ‘Abasa mengabadikan peristiwa Abdullah bin Ummi Maktum, seorang sahabat Nabi yang tunanetra. Al-Qur’an menjadikan kisah tersebut sebagai pengingat bahwa kelompok rentan tidak boleh dipinggirkan. Demikian pula Amr bin Jamuh, sahabat Nabi yang memiliki keterbatasan fisik namun tetap memperoleh penghormatan dan kemuliaan dalam sejarah Islam. Tradisi Islam sejak awal telah mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia tanpa membedakan kondisi fisiknya.
Karena itu, tantangan terbesar NU hari ini bukan sekadar mempertahankan jumlah jamaah, melainkan membangun kembali relevansi sosialnya. Berbagai kritik yang berkembang di masyarakat mengenai budaya tidak disiplin waktu, lemahnya akuntabilitas keuangan yang sering berlindung di balik dalih keikhlasan, lingkungan kegiatan yang kurang tertata, budaya merokok yang mengabaikan hak ruang publik, hingga rendahnya sensitivitas terhadap kelompok difabel merupakan persoalan yang perlu dijawab secara terbuka. Reputasi organisasi besar tidak dibangun oleh romantisme sejarah, melainkan oleh kemampuan berbenah dan merespons kebutuhan zaman.
Jika NU ingin tetap menjadi rumah besar umat Islam Indonesia pada masa depan, maka rebranding organisasi harus dimulai dari nilai paling mendasar, memanusiakan manusia. Ukuran keberhasilan NU tidak hanya ditentukan oleh banyaknya pengajian, jumlah lembaga pendidikan, atau besarnya aset organisasi, tetapi juga oleh sejauh mana kelompok yang paling rentan merasa dihormati, dilindungi, dan dilibatkan. Ketika warga difabel dapat beribadah dengan mudah di masjid NU, memperoleh pendidikan yang setara di lembaga NU, terwakili dalam forum-forum NU, serta mendapatkan advokasi hak-haknya melalui jaringan NU, maka pada saat itulah Pancasila dan Islam benar-benar bertemu dalam praktik kehidupan. Masa depan NU adalah masa depan yang inklusif, dan NU yang inklusif adalah NU yang mampu memanusiakan manusia, terutama mereka yang selama ini berada di pinggir perhatian.
Dr. Muh Khamdan, Analis Kebijakan Publik, Doktor Studi Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Pembina Paradigma Institute













