KUDUS (SUARABARU.ID) – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kudus mencapai angka yang cukup besar, yakni sekitar Rp97 miliar. Besarnya piutang pajak tersebut kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus karena berdampak langsung terhadap potensi pendapatan daerah melalui skema opsen pajak kendaraan bermotor.
Persoalan tunggakan pajak kendaraan di Kudus sebelumnya juga mendapat sorotan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Saat memimpin Rembug Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2026 di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (26/5/2026), Luthfi menyebut Kabupaten Kudus masih memiliki piutang pajak kendaraan bermotor kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang nilainya cukup besar.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah mengingat saat ini sistem penerimaan pajak kendaraan bermotor telah mengalami perubahan. Jika sebelumnya daerah memperoleh pendapatan melalui mekanisme bagi hasil, kini sebagian penerimaan masuk langsung ke kas daerah melalui skema opsen pajak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, mengatakan optimalisasi pembayaran pajak kendaraan menjadi semakin penting karena berpengaruh langsung terhadap pendapatan daerah.
“Sekarang skemanya sudah opsen pajak. Sebagian penerimaan dari pajak kendaraan bermotor langsung masuk ke daerah. Karena itu, penagihan tunggakan menjadi sangat penting untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Untuk menekan tingginya angka tunggakan tersebut, Pemkab Kudus akan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan dalam proses penagihan. Menurut Eko, kepala desa dan perangkat desa merupakan pihak yang paling memahami kondisi masyarakat serta keberadaan kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak di wilayahnya masing-masing.
Keterlibatan pemerintah desa diharapkan mampu mempercepat identifikasi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sekaligus memastikan surat tagihan dapat diterima oleh yang bersangkutan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun demikian, Kabupaten Kudus memperoleh manfaat melalui penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, berbagai langkah akan ditempuh untuk menekan angka tunggakan yang saat ini mendekati Rp100 miliar tersebut.
“Langkah yang akan kami lakukan bersama jajaran tim adalah menggelar operasi rutin seperti tahun lalu,” kata Djati.
Operasi tersebut akan melibatkan berbagai instansi yang tergabung dalam Tim Samsat, antara lain Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat, BPPKAD Kabupaten Kudus, Satlantas Polres Kudus, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.
Selain operasi gabungan di lapangan, Pemkab Kudus juga akan kembali mengaktifkan Program Sengkuyung yang selama ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Melalui program tersebut, pemerintah desa dan kelurahan akan dilibatkan secara langsung dalam penyampaian surat tagihan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Bersama jajaran pemerintah desa dan kelurahan akan melaksanakan Program Sengkuyung. Targetnya menyampaikan surat tagihan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan,” jelasnya.
Saat ini, data wajib pajak yang memiliki tunggakan masih dalam proses validasi dan pencetakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah. Setelah proses tersebut selesai, data akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti melalui Program Sengkuyung dan berbagai kegiatan penagihan lainnya.
Pemkab Kudus berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, kepolisian, Samsat, serta instansi terkait dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Ali Bustomi













