KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen di awal 2026 langsung tancap gas.
Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 216,34 gram. Jumlah tersebut tergolong besar untuk wilayah Kebumen yang selama ini dikenal sebagai kota kecil dan daerah pinggiran.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, pengungkapan itu merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam kurun waktu Januari 2026.
“Dalam perkara ini kami menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka,” ujar AKBP Putu didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Plt Kasi Humas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/1) 2026.
Keempat orang tersangka terdiri atas RHS, warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen, IH, warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, RDA, warga Desa Pejagoan, Kecamatan Pejagoan, serta K, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian.

Dari tersangka RHS, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 93,90 gram yang dikemas dalam 33 plastik klip bening. RHS ditangkap pada Minggu (4/1) 2026, di wilayah Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen.
Sementara itu tersangka IH ditangkap pada Senin (12/1) 2026, di Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan. Dari tangan IH, polisi menyita sekitar 25,65 gram sabu serta 50 butir pil inex atau ekstasi.
Tersangka RDA diamankan pada Minggu (18/1) 2026, di Desa Pejagoan. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 49,15 gram.
Adapun tersangka terakhir, K, ditangkap pada Senin (19/1) 2026, di rumahnya yang berada di kawasan RSS Jatimulyo, Kecamatan Alian, dengan barang bukti sekitar 73,28 gram sabu.
Polisi menjerat empat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Kapolres Kebumen menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan.
“Perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi menyelamatkan generasi muda,”tandas AKBP Putu Bagus, menunjukkan keseriusan menangani kasus narkotika di Kebumen.
Komper Wardopo













