Pengawasan dilakukan oleh kejaksaan, sedangkan pembimbingan berada di bawah Bapas, sesuai Pasal 85 KUHP.

“Dalam situasi seperti sekarang, misalnya saat Kudus dilanda banjir, bentuk kerja sosial bisa berupa membantu membersihkan lingkungan atau fasilitas umum terdampak banjir,” ungkap Bagus.

Majelis hakim menegaskan, apabila terpidana tidak melaksanakan pidana kerja sosial, baik sebagian maupun seluruhnya, maka pidana penjara akan diberlakukan kembali.

Atas putusan tersebut, terdakwa S menyatakan menerima, sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini tercatat sebagai putusan pidana kerja sosial pertama di Kabupaten Kudus sejak KUHP baru resmi berlaku pada 2026. Majelis hakim menilai, pemidanaan modern harus diarahkan pada perbaikan perilaku pelaku dan manfaat sosial, bukan sekadar hukuman fisik.

Selain terdakwa S, empat terdakwa lain dalam perkara yang sama juga dijatuhi pidana kerja sosial dengan durasi serupa.

Ali Bustomi