blank
Kunker Pansus DPR RI ke Kemenkum Jateng. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Diskusi Publik dalam rangka Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Desain Industri, Senin (25/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah tersebut menghadirkan unsur pemerintah, akademisi, sentra kekayaan intelektual, hingga pelaku usaha.

Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati menyampaikan, Jawa Tengah memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar sehingga dinilai tepat menjadi lokasi penyerapan aspirasi publik terkait RUU Desain Industri.

“Sepanjang tahun 2025, dari wilayah Jawa Tengah terdapat 1.083 permohonan desain industri, 9.657 permohonan merek, 569 permohonan paten dan paten sederhana, serta 31.276 pencatatan ciptaan. Jawa Tengah juga memiliki 24 indikasi geografis dan 220 kekayaan intelektual komunal,” ujar Heni.

Ia menyampaikan, sebelumnya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mendampingi delegasi World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam kegiatan penguatan konsultasi pendaftaran KI di Jawa Tengah yang menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual.

Menurut Heni, kegiatan kunjungan kerja Pansus DPR RI ini menjadi momentum penting untuk mendengarkan kebutuhan dan aspirasi dari akademisi maupun pelaku usaha agar substansi RUU Desain Industri benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, menegaskan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari pembentukan undang-undang yang mengedepankan partisipasi publik.

“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan di Jawa Tengah sebagai bagian penting pembentukan undang-undang. Partisipasi publik menjadi syarat penting agar regulasi yang dibentuk benar-benar aspiratif,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa desain industri memiliki peran penting dalam memberikan nilai tambah terhadap suatu produk sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang kuat guna mencegah peniruan maupun pelanggaran yang dapat merugikan secara ekonomi.

Dalam sesi diskusi, berbagai masukan substantif disampaikan oleh peserta dari kalangan akademisi, sentra KI, pemerintah daerah, dan pelaku industri.

Guru Besar Universitas Diponegoro, Prof. Budi Santoso, menyoroti perlunya kejelasan batas antara hak cipta dan desain industri, khususnya terkait applied art atau seni terapan. Ia juga mengusulkan agar RUU Desain Industri mengatur pemeriksaan substantif, parameter kebaruan desain, serta mekanisme penghapusan desain industri.