blank
Kunker Pansus DPR RI ke Kemenkum Jateng. Foto: Dok/Humas

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, July Emmylia menyampaikan, potensi KI di Jawa Tengah sangat besar, khususnya pada sektor industri pengolahan, alas kaki, pakaian jadi, furnitur, hingga industri kreatif berbasis batik. Namun demikian, masih terdapat kendala rendahnya kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya pelindungan KI.

Masukan juga datang dari pelaku industri, Doni Siregar dari Akademi Inovasi Indonesia, yang menyoroti persoalan pembajakan desain industri di marketplace serta perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait unsur kebaruan desain.

Perwakilan perguruan tinggi lainnya turut menyoroti lamanya proses pemeriksaan desain industri serta perlunya penguatan fasilitasi dan pendampingan bagi kampus maupun pelaku usaha dalam pengajuan desain industri.

Anggota Pansus DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Desain Industri menjadi penting karena regulasi yang ada saat ini disusun pada tahun 2000, jauh sebelum perkembangan era digital dan media sosial seperti saat ini.

“Kalau anak muda sekarang, asetnya bukan lagi rumah atau tanah, tetapi intellectual property. Karena itu regulasi harus mampu menjawab tantangan zaman,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Pansus lainnya, Achmad, menilai bahwa penguatan pelindungan desain industri juga dapat mendorong lahirnya inovasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan peserta. Ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara merek, paten, hak cipta, dan desain industri sehingga menjadi tugas bersama dalam meningkatkan literasi kekayaan intelektual.

Yasmon juga menyampaikan bahwa pada tahun ini DJKI memprioritaskan pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi, lembaga litbang, BRIDA, dan BAPPERIDA guna memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.

Menutup kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menegaskan pentingnya keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi agar implementasi RUU Desain Industri nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.

Ning S