KENDAL(SUARABARU.ID)– Komisi A DPRD Kabupaten Kendal mengundang Satpolkar, Kesbangpol dan Bakeuda, Senin(20/01/20) di ruang rapat paripurna.
Diundangnya tiga dinas tersebut untuk mencari kejelasan terkait dengan staf fraksi PDIP bidang komunikasi Intan Mayasari, yang ‘diusir’ dari halaman Setda Kendal beberapa waktu silam yang hendak membayar pajak di Dinas Bakeuda.
Tak hanya tiga dinas saja yang diundang di acara ini, sejumlah pengurus ranting PAC PDIP Kendal juga diundang pula.
Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa, apa yang dimuat oleh sejumlah media online yang menyatakan bahwa, Intan diusir dari lingkungan pemkab itu tidak benar.
” Saya tidak diusir bapak ketua. Saya, hanya disuruh memindahkan mobil yang saya parkir ke luar area pemkab. Saya tidak nambah- nambahi,” kata Intan Mayasari saat didatangkan di acara tersebut.
Sementara, salah satu pengurus PDIP bernama Noto, mempertanyakan Intan Mayasari yang saat dimintai klarifikasi pihak partai, Intan mengatakan diusir. Namun sekarang berubah seperti itu.
“Waktu itu, Intan laporan mengucapkannya diusir, kenapa sekarang digeser. Jangan takut mbak Intan, bicara aja sejujurnya dan jangan berkilah,” kata Noto.
Kepala Satpolkar Kabupaten Kendal, Toni Aribowo, mengatakan, apa yang dilakukan anak buahnya, sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Bahwa anak buahnya bertugas sesuai dengan Surat Edaran(SE) dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal tanggal 14 Januari 2020 Nomor : 270 / 0045 / 2020 Perihal Pelaksanaan Netralitas ASN dan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020.
Mendasari surat edaran tersebut, Satpolkar Kabupaten Kendal melakukan sterilisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, dalam rangka menjaga netralitas dan kondusifitas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Menurut Toni, langkah langkah tersebut diambil pasca masuknya mobil branding bakal calon Bupati ke lingkungan Setda Kendal.
“Khusus mobil resmi Partai Politik menjadi perkecualian karena keberadaan Partai Politik itu sendiri diakui oleh negara dan di Lindungi oleh Peraturan perundang-undangan,”kata Kepala Satpolkar Kabupaten Kendal, Toni Aribowo.
Menanggapi kejadian yang menyebabkan adanya kesalahpahaman berkaitan prosedur kegiatan pengamanan obyek vital lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal yang terjadi pada tanggal 17 Januari 2020.
“Menyikapi kejadian tersebut kami selaku pimpinan di Institusi Satpol PP dan Damkar membuat surat klarifikasi kepada Ketua DPC PDIP dan kami kirimkan keesok harinya (18 Januari 2020),”ujar Toni Aribowo.
Bahwa, kejadian yang terjadi adalah kesalahpahaman dan kekeliruan penafsiran perintah. Tidak benar adanya pengusiran kendaraan PDIP di lingkungan Setda, yang ada adalah permintaan menggeser parkir sesuai penempatan kendaraan.
Dikatakan, tidak benar ada perintah dari Bupati Kendal atau pejabat lainnya untuk melarang kendaraan partai manapun masuk di lingkungan Setda.
Apalagi, selama ini terjalin hubungan yang harmonis antara Pemkab Kendal dengan Partai-Partai di Kabupaten Kendal, termasuk PDIP.
Agung/