blank

Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang melaksanakan rapat senat terbuka pengukuhan guru besar untuk Pj Gubernur Kalimantan Timur yakni Dr Drs Akmal Malik MSi. Acara dilangsungkan pada Sabtu (27/4/2024) di gedung Auditorium kampus Unissula. Selain menjabat Pj Gubernur, Prof Akmal Malik juga merupakan birokrat yang menduduki jabatan penting sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Dalam orasi ilmiahnya ia menyampaikan tema pendekatan restorative justice dengan keseimbangan hukum, politik, dan manajemen dalam penyelesaian maladministrasi di daerah.

Menurutnya maladministrasi pada dasarnya merupakan tindakan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan publik yang tidak sesuai dengan peraturan, tidak memenuhi asas kepatutan dengan tujuan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, kelompok terdekatnya tetapi merugikan kepentingan pihak lainnya.

UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur dengan tegas kepada pelaku maladministrasi dalam pelayanan publik berupa pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat, penurunan gaji, dan lain-lain. Penegakan hukum terhadap pelaku maladministrasi untuk menjamin keseimbangan antara hukum dan keadilan bukanlah tugas yang mudah. Sementara itu disisi lain para pihak yang menjadi korban dari maladministrasi yang buruk juga tidak selalu mendapatkan rasa keadilan yang memuaskan.

Konsep restorative justice atau keadilan restoratif, dikenal sebagai keadilan pemulihan, yang menitikberatkan pada partisipasi langsung dari pelaku, korban, dan masyarakat dalam penyelesaian suatu perkara.

Sementara itu Rektor Unissula, Prof Dr Gunarto SH MH mengapresiasi inisiatif resorative justice dalam menyelesaikan maladministrasi di daerah. “Pendekatan restorative justice yang disampaikan oleh Prof Dr Drs Akmal Malik MSi dengan menitikberatkan pada keseimbangan hukum, politik, dan manajemen dalam menyelesaikan maladministrasi di daerah merupakan sebuah terobosan penting yang perlu diapresiasi karena terbukti berhasil menyelesaikan berbagai konflik terkait maladminitrasi di daerah. Misalnya saja penyelesaian status Balai Latihan kerja Industri (BLKI) Surabaya dan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi, K3 Surabaya, Penyelesaian penyerahan aset Kabupaten Nias kepada Kota Gunungsitoli dan sebagainya,” ungkap Prof Gunarto.

Lebih lanjut ia menjelaskan ada empat alasan kenapa Prof Akmal bisa meraih profesor kehormatan di Unissula.

Syarat pertama, untuk dapat memberikan gelar guru besar sebuah universitas harus memiliki akreditasi intitusi unggul atau A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan  Tinggi (BAN PT) serta memiliki program studi Doktor  yang telah terakreditasi unggul atau A. Unissula sudah terakreditasi institusi unggul sejak tahun 2022 dan akreditasi institusi unggul tersebut berhasil diperpanjang hingga tahun 2029.  Unissula juga memiliki Program Doktor Ilmu Hukum yang juga telah terakreditasi Unggul. Sehingga memenuhi persyaratan tersebut.

Syarat kedua yang bersangkutan bergelar doktor dan memiliki pemikiran baru yang berguna bagi bangsa dan negara. Pemikiran dan gagasan baru itu disebut Tacit Knowledge.

Ketiga, pengusulan guru besar tersebut  juga telah direview oleh tim ahli yang dibentuk oleh Rektor dan diketuai oleh Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Unissula Prof Dr Anis Masdurohatun SH MHum yang beranggotakan empat orang ahli.

Keempat, pengusulan guru besar telah mendapatakan rekomendasi dari senat universitas yang berjumlah 58 orang. Setelah disetujui oleh tim ahli dan mendapatkan rekomendasi dari senat universitas selanjutnya Rektor Unissula atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Dikti secara resmi menandatangani dan menerbitkan SK guru besar baru  Prof Dr Drs Akmal Malik MSi.