blank
Cabup Kudus nomor urut 01 Sam'ani Intakoris usai memberikan keterangan pada Bawaslu. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bawaslu Kudus kembali melakukan penanganan terhadap seorang ASN yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada Kudus 2024. Dalam hal ini, ASN yang bersangkutan diduga terlibat dalam sebuah acara konsolidasi timses paslon 01 Sam’ani-Bellinda.

Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan, Sabtu (19/10) mengatakan, perkara dugaan pelanggaran netralitas ini merupakan perkara yang telah diregister pada 17 Oktober 2024 lalu. Perkara ini berawal dari temuan Bawaslu berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya seorang ASN yang tertangkap foto berada di acara pembentukan koordinator RT tim pemenangan paslon 01 Sam’ani-Bellinda.

Atas temuan tersebut, menurut Minan, Bawaslu telah melakukan proses penanganan berupa pemanggilan saksi pihak terkait maupun terlapor. Bahkan, Cabup nomor 01 Sam’ani Intakoris, Sabtu (19/10) juga terlihat di Bawaslu untuk proses pemberian keterangan sebagai saksi atau pihak terkait.

“Sudah ada enam orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan. Beberapa di antaranya ada anggota dewan dan juga Cabup 01 Sam’ani Intakoris juga kita mintai keterangan sebagai pihak terkait,”kata Minan.

Minan masih bungkam membeberkan siapa ASN yang tengah diproses atas dugaan pelanggaran netralitas tersebut.

Hanya saja, berdasarkan informasi dari sumber yang terpercaya, ASN yang tengah diproses atas dugaan pelanggaran netralitas adalah Edy Birton, ayah dari Calon Wakil Bupati nomor urut 01, Bellinda Birton.

Hal tersebut cukup menarik karena Edy Birton adalah salah seorang petinggi di Kejaksaan Agung RI. Edy Birton kini menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Baca Juga:

Hubungan Pj Bupati Kudus dan DPRD Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Bawaslu Kudus Putuskan Laporan Pelanggaran Kampanye Cabup Sam’ani Tak Penuhi Unsur

Sementara, Calon Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris yang ditemui awak media seusai memberikan keterangan ke Bawaslu mengatakan kedatangannya adalah untuk memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus guna klarifikasi mengenai dugaan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye.

Sam’ani menyatakan bahwa ia dan timnya telah memberikan jawaban yang diperlukan atas 15 pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu.

Menurutnya, dalam klarifikasinya tersebut, Sam’ani membantah adanya ASN yang terlibat dalam kampanye atau mendukung kegiatan kampanye dirinya bersama Bellinda.

“Dalam klarifikasi ini, kami menegaskan bahwa kami tidak melibatkan ASN untuk mendukung atau merencanakan kegiatan kampanye kami,” ungkap Sam’ani.

Sam’ani mengakui kalau selama ini dirinya selalu menjadi sasaran laporan ke Bawaslu. Sebelumnya, Sam’ani dilaporkan melakukan pelanggaran kampanye meski pada akhirnya Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak terbukti.

Setelah itu, kubu Sam’ani-Bellinda juga dilaporkan terkait dugaan intimidasi kepada para guru swasta terkait kontrak politiknya atas persoalan Honor Kesejahteraan Guru Swasta.

Tim Hukum Pasangan 01, Didik Tri Wahyudi, menambahkan bahwa pasangan calon ini berkomitmen untuk mematuhi aturan hukum. Ia menegaskan bahwa mereka akan selalu hadir setiap kali Bawaslu memanggil, menunjukkan sikap yang tertib dalam menjalankan proses pemilu.

“Kami tidak ingin ada pelanggaran hukum dalam pilkada ini,” pungkasnya.

Ali Bustomi