blank
Anggota DPRD Kudus Partai Nasdem Superiyanto. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Hubungan Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie dengan DPRD Kudus nampaknya sedang tidak baik-baik saja. Hal ini menyusul dari desakan para anggota dewan untuk segera menggulirkan hak angket atas Pj Bupati.

Desakan tersebut muncul dalam rapat paripurna DPRD Kudus dengan agenda penetapan tata tertib yang digelar Jumat (18/10). Sejumlah anggota dewan meminta agar pimpinan segera menggelar paripurna pengguliran hak angket.

Superiyanto, anggota DPRD dari Partai Nasdem mengatakan usulan hak angket dilakukan karena sikap Pj Bupati Kudus yang dinilai sudah tidak menghargai DPRD Kudus secara kelembagaan.

Dalam menjalankan kebijakan, Pj Bupati Kudus tidak pernah berkoordinasi dengan DPRD sebagai sesama penyelenggara pemerintahan daerah.

“Maka dengan ini, kita sebagai anggota DPRD semestinya bisa menggunakan hak politik kita diantaranya meminta penjelasan maupun penyelidikan atas kebijakan tersebut melalui hak angket,”kata Superiyanto.

Saat ini, kata Superiyanto, usulan hak angket sudah ditandatangani oleh 31 orang anggota DPRD Kudus. Semestinya, dengan jumlah pengusul tersebut hak angket harus segera digulirkan.

Sementara, Ketua DPRD Kudus H Masan menyampaikan usulan hak angket merupakan salah satu hak dari DPRD Kudus. Usulan hak angket, sesuai tata tertib boleh diajukan minimal tujuh orang anggota dari lebih satu fraksi.

“Jika memang anggota dewan menginginkan hak angket, silahkan ajukan usulan ke pimpinan dan nanti bisa ditindaklanjuti,”ujarnya.

Dalam proses pengusulan hak angket, sudah ada mekanisme yang diatur melalui tata tertib diantaranya harus dilakukan melalui paripurna dengan kuorum 3/4 jumlah anggota. Hak angket juga bisa digulirkan jika mendapat persetujuan dari 2/3 anggota dewan yang hadir dalam paripurna.

Dalam kesempatan tersebut, Masan juga menyampaikan bahwa hubungan Pj Bupati Kudus dengan DPRD secara kelembagaan tidak dalam keadaan baik-baik saja.

Salah satu contohnya adalah terkait proses penetapan pimpinan DPRD Kudus yang digelar beberapa hari lalu.

Dalam prosesnya, Pj Bupati Kudus tidak mau menandatangani surat pengantar usulan penetapan pimpinan DPRD Kudus yang sudah diajukan sejak lama.

Pj Bupati Kudus pun memilih melaksanakan ibadah umroh. Sementara, pada saat yang sama Sekda yang ditunjuk sebagai Plh Bupati Kudus juga pergi ke Korea. Bahkan, kata Masan di saat itu, para pimpinan OPD juga memilih berangkat ke Bali.

Atas kondisi tersebut, Masan bersama pimpinan parpol yang ada di DPRD Kudus pun melakukan audiensi ke Gubernur lewat Biro Otda Pemprov Jateng.

“Biro Otda pun terkejut atas kondisi tersebut. Kenapa bisa terjadi kekosongan kepemimpinan yang ada di Kudus,”katanya.

Pemprov pun menelpon Pj Bupati yang sedang menjalankan ibadah umroh. Dan akhirnya Pj Bupati harus menandatangani pengantar usulan penetapan pimpinan tersebut melalui tandatangan elektronik.

Atas situasi tersebut, Masan mengamini jika hubungan Pj Bupati Kudus dan DPRD Kudus secara kelembagaan tidak sedang baik-baik saja. Menurutnya, situasi tersebut terlepas dari persoalan Pilkada.

“Ini terlepas dari persoalan Pilkada. Sebagai politisi, adalah hal biasa ada perbedaan pilihan. Tapi ini menyangkut DPRD secara kelembagaan,”tandasnya.

Masan juga mempersilahkan jika para anggota dewan berkeinginan terus menggulirkan hak angket jika memang tujuannya untuk mengoreksi kebijakan Pj Bupati yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara, dari pihak Pj Bupati Kudus sendiri hingga kini belum ada tanggapan atas persoalan ini.

Namun, anggota DPRD Kudus dari Partai Golkar, Kholid Mawardi menyampaikan bahwa dewan lebih baik membahas program prioritas terlebih dulu daripada persoalan hak angket.

“Agenda yang terdekat adalah pembahasan RAPBD 2025, jadi lebih baik membahas itu dulu,”tandasnya.

Ali Bustomi