DEMAK (SUARABARU.ID)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, bersama petugas gabungan TNI dan Polri, pada Rabu (3/4/2024), mulai pukul 20.45-01.30 WIB, menggelar kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Pelaksanaan Pekat ini sesuai dengan Perda Kabupaten Demak No 2 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, dan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Operasi yang dipusatkan di Kecamatan Demak ini, melibatkan 11 personel Satpol PP, dua aparat TNI, dan dua orang dari institusi Polri. Dalam operasi itu, mereka berhasil mengamankan 594 botol miras, dari empat lokasi yang menyediakan minuman beralkohol.
BACA JUGA: Operasi Ketupat untuk Ciptakan Mudik Aman, Ceria Penuh Makna
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono menyatakan, sebelum dilakukan razia, pihak Satpol PP sudah melakukan deteksi dini, dengan mengumpulkan data, kemudian dilakukan eksekusi.
”Kami mendahului dengan upaya-upaya deteksi dini. Kita lakukan upaya-upaya pengumpulan data, sehingga bisa dieksekusi pada hari yang tepat, agar bisa diperoleh hasil yang maksimal. Ada 594 botol kami razia di empat tempat yang ada di Kabupaten Demak ini,” kata Agus melalui press release hasil operasi Pekat itu pada Kamis (4/4/2024).
Ditambahkan olehnya, mereka yang terjaring razia akan didata. Apabila mereka tidak sadar dan masih berbuat seperti itu, akan diproses secara hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Demak.
”Operasi ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Demak, dalam menegakkan peraturan daerah dan memberantas peredaran miras, apalagi di bulan suci Ramadan ini,” tegas dia.
Rudy-Riyan