SEMARANG (SUARABARU.ID)- Wakil Rektor III Universitas Semarang (USM), Dr Muhammad Junaidi SHI MH mengatakan, dengan dibentuknya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), pihaknya yakin akan mampu menanggulangi munculnya kasus-kasus itu.
”Satgas akan melakukan penindakan-penindakan secara profesional, atas pelanggaran kekerasan seksual yang terjadi. Dan jangan sampai ada yang coba-coba melakukan kekerasan seksual di lingkungan USM. Kekerasan seksual no way, berkreasi berinovasi untuk masa depan yes,” kata Dr Junaidi.
Hal itu seperti yang diungkapkannya, saat menjadi narasumber dalam acara Talkshow Kudengar (Kuliah Keadilan dan Kesetaraan Gender), yang diadakan Radio USM Jaya Semarang, bersama Satgas PPKS USM, di Gedung N USM.
BACA JUGA: Kriminalisasi Jadikan Daniel Martir Lingkungan Karimunjawa
Talkshow yang dipandu penyiar Radio USM Jaya Semarang, Putri Sabila itu, mengangkat tema ‘Kebijakan Kekerasan Seksual di Kampus USM’, yang berlangsung pada Rabu (20/3/2024) lalu.
Lebih lanjut Junaidi menyampaikan, USM juga telah menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Salah satu bentuk penerapan peraturan itu, dengan membentuk Satgas PPKS, yang hingga saat ini telah cepat merespons dalam menangani dan menyelesaikan beberapa permasalahan.
BACA JUGA: Waduh, Empat Cincin Terlanjur Lengket Menimbulkan Luka di Jari
”Kami harus memproteksi sedini mungkin, jika ada tindakan kekerasan seksual. Ini juga merupakan bagian dari upaya USM, dan sesuai instruksi rektor. Kami diminta untuk menjamin USM, menjadi tempat nyaman bagi mahasiswa dalam menggali ilmu, bagi karyawan dan civitas akademika dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ungkapnya.
Menurut dia, Satgas PPKS USM telah mendapatkan penghargaan dari LLDikti VI, sebagai PPKS yang berhasil terdaftar di portal PPKS Kemendikbudristek. karena dinilai paling dominan terhadap penanganan kekerasan seksual dari aspek hukum.
”Hal itu tentu tidak mudah untuk didapatkan. Karena mekanisme yang dilalui juga tidak gampang, dan butuh waktu panjang. Maka dengan adanya penghargaan itu, menjadi salah satu indikator, USM sangat konsen dalam melaksanakan ketentuan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,” imbuhnya.
BACA JUGA: 1.795 Ha Tanaman Padi di Jepara Puso, Junarso Minta Pemkab Upayakan Bantuan Bibit dan Pupuk
Di sisi lain, pihaknya tidak hanya mengaplikasikan peraturan itu dengan membentuk Satgas PPKS, tapi juga menjalankannya dengan konsisten. Hal ini agar mahasiswa nyaman berada di lingkungan USM.
Diungkapkan juga, Satgas PPKS USM memiliki sumber daya manusia yang profesional, dan bertugas memberikan keputusan atau rekomendasi kepasa rektor, dalam memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual.
Dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan USM, pihaknya juga membentuk Satgas Layanan Konseling, yang bertugas memberikan layanan konsultasi, baik terhadap korban maupun pelaku kekerasan seksual, apabila dibutuhkan.
BACA JUGA: Bupati dan Kapolres Pemalang Cek Lokasi Kebakaran Pasar Belik
”Jadi penanganannya kami tidak bicara soal ke hulu saja, namun sampai ke hilir. Bagaimana recoverynya, nama baiknya tetap dijaga, agar tidak terjadi perbuatan seperti itu lagi, dan efek domino yang terjadi kepada lingkungan kampus,” tutur dia lagi.
Ditambahkannya, dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, tidak hanya berbicara mahasiswa, tenaga pendidik, dan dosen saja, tapi juga masyarakat di lingkungan kampus.
Tak hanya itu, USM juga memiliki lembaga bantuan hukum, yaitu Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) yang telah terakreditasi, dan mendapatkan penghargaan sebagai BKBH yang melakukan pelayanan dengan baik kepada masyarakat.
”Dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual, USM kampusnya lengkap. Ada Satgas PPKS, Satgas Layanan Konseling, hingga BKBH USM sebagai aspek hukumnya. Saya meyakinkan, USM kampus nyaman yang didirikan para pendiri yang memiliki visi besar untuk Indonesia, yakni USM berke-Indonesia-an,” tegasnya.
Riyan