JEPARA (SUARABARU.ID)- Direktur Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap memproses dengan serius 4 terlapor tambak udang ilegal Karimunjawa. Bahkan setelah pemeriksaan 4 terlapor akan segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum MSD (47 Th), S (47Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th)
Hal tersebut diungkapkan oleh sumber SUARABARU.ID di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang tidak mau diungkap jati dirinya. “Secepatnya akan dilakukan gelar perkara di Jakarta. Bukan hanya pidana yang diterapkan, tetapi juga akan digugat secara perdata untuk mengganti kerusakan yang diakibatkan oleh pelaku pemasangan pipa inlet tambak udang ilegal di TN Karimunjawa,” ujarnya menjelaskan saat dihubungi Rabu (21/2-2024) pagi.
“Kami tetap fokus dan menjaga integritas kami yang diberikan oleh Negara. “Bahkan saat ini para penyidik masih berada di Jakarta untuk menuntaskan kasus ini,” tambahnya
Ia juga menjelaskan, bahwa telah dilakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri terkait dengan hasil pemeriksaan 4 terlapor yang sudah dilakukan oleh penyidik Gakkum di Semarang dan Surabaya pada akhir Januari dan awal Februari.
Sebelumnya pada akhir November 2023 lalu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, penegakkan hukum terhadap pelaku kegiatan tambak udang di Karimunjawa yang memanfaatkan secara ilegal kawasan Taman Nasional Karimunjawa dan mengakibatkan kerusakan lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa harus dilakukan. “Kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan merupakan kejahatan serius,” ujarnya
Menurut Rasio Ridho Sani, kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. “Saya sudah memerintahkan kepada Penyidik LHK untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal,” tegasnya
Ia juga mengungkapkan, penanganan kasus ini agar menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera. “Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya”, ungkap Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani
Proses penegakkan hukum oleh KLHK merupakan upaya terakhir dalam rangka menyelamatkan lingkungan di Karimunjawa. Berbagai upaya penanganan kegiatan tambak udang yang diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan di Karimunjawa, telah dilakukan baik oleh KLHK maupun Pemda Kabupaten Jepara serta instansi lainnya.
Upaya penghentian melalui pendekatan keadilan restoratif kegiatan tambak udang yang memanfaatkan ilegal Kawasan TNKJ. Telah dilakukan kegiatan Operasi Gabungan Penertiban Pipa Inlet Tambak Udang di TN Karimunjawa tanggal 2 sd. 4 November 2023. Pelaksanaan Operasi gabungan tersebut melibatkan: KLHK, Kemenko Marves, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepolisian, TNI serta Pemda Kabupaten Jepara.
Pada saat operasi gabungan tersebut, para pelaku tambak udang sebagian besar telah menyadari dan memahami telah melakukan kegiatan pemasangan pipa inlet secara ilegal di TNKJ. Para pelaku secara sukarela telah melakukan pemotongan pipa inlet yang berada di TNKJ sebanyak 19 (sembilan belas) unit.
Sedangkan 4 pelaku dengan inisial MSD (47 Th), S (47 Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th) tidak kooperatif. Terhadap 4 orang pelaku telah dibuatkan Laporan Kejadian dugaan tindak pidana di bidan KSDA&E dan/atau Tindak Pidana PPLH guna proses penegakan hukum lebih lanjut.
“Kegiatan tambak udang memanfaatkan secara ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di TNKJ, akan terus di proses hukum, agar ada efek jera. meminta penyidik untuk mengusut dan mencari aktor intelektualnya dan yang mendanai. Intinya, kami meminta kepada penyidik tidak berhenti hanya menyidik pelaku lapangan, juga pelaku jaringan lainnya,” kata Sustyo Iriyono Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK
Hadepe