KENDAL(SUARABARU.ID) – Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengakui bahwa dirinya telah mengantongi nama- nama ASN di lingkungan Setda Kendal yang tidak netral pada Pemilu 2024 ini.
Bahkan, nama oknum ASN tersebut ada yang berani menghadiri acara kepartaian. Maka pada acara rapat koordinasi cipta kondisi dalam rangka netralitas ASN menuju Pemilu 2024 yang digelar di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Kamis 25 Januari 2024 ini, pihaknya meluruskan aturan, kewajiban yang harus ditaati dan jalankan oleh ASN.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi pengingat bagi para ASN karena pelaksanaan Pemilu 2024 sekitar dua minggu akan dilaksanakan,” kata Dico M Ganinduto.
Dico menyampaikan, secara pribadi pihaknya mengakui kurang pas dengan kata netralitas bagi ASN, yakni tidak boleh berpihak kepada salah satu calon peserta Pemilu.
“Saya malah setuju dengan kata ASN harus bisa menjaga profesionalitas dalam bekerja sesuai dengan aturan yang sudah diberikan,” ujar Dico.
Dico menuturkan, bahwa sesungguhnya di Indonesia yang betul- betul netral adalah TNI dan Polri. Karena anggota TNI dan Polri ini tidak mempunyai hak pilih.
Sedangkan ASN, masih memiliki hak pilih, sehingga dimungkinkan tidak bakal netral, bahkan mereka masih bisa memilih salah satu peserta kontestasi atau calon peserta Pemilu.
“Tetapi yang terpenting adalah menjaga profesionalitas. Beberapa bulan terakhir ini, saya menerima laporan banyak ASN yang terlibat dalam proses kontestasi Pemilu 2024. Jika informasi itu benar, nanti akan saya proses sesuai aturan yang berlaku,”papar Dico.
Menurut Dico, ASN itu tidak boleh datang ke acara atau kegiatan calon Pemilu yang bersifat kampanye. Apakah itu calon legislatif maupun calon Presiden. Apalagi datang pada acara kepartaian, itu juga tidak boleh.
“Jadi harapan dari diselenggarakannya kegiatan ini, agar pucuk pimpinan ASN di lingkungan Setda Kendal ini bisa memberikan contoh yang baik. Kalau saya seorang pejabat politik/pejabat publik dan juga bukan ASN. Maka saya bisa mengkampanyekan Paslon Presiden maupun calon- calon legislatif. Jadi ini yang harus menjadi perhatian bagi ASN,” papar Dico.
Dico berharap dengan diselenggarakannya acara ini persatuan dan kesatuan yang ada di Kabupaten Kendal bisa terjaga dengan baik terutama bagi para ASN.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronika Maramba mengatakan, netralitasnya ASN memang masih mempunyai hak pilih, akan tetapi yang jelas tidak boleh mengikuti kegiatan politik termasuk kampanye dan kegiatan partai.
“Inilah amanah undang- undang,”kata Erny Veronika Maramba.
Erny menyampaikan, undang- undang administrasi pemerintahan nomor 30 tahun 2014, prinsip yang digunakan sebagai aturan pembinaan bagi pejabat pemerintahan, yakni ketidakberpihakan.
Ketidakberpihakan tentunya bisa dimaknai sebagai sama- sama netralitas.
Bedanya TNI/ Polri tidak mempunyai hak pilih dan memilih, karena kedua institusi tersebut mempunyai kekuatan senjata. Tentu, supaya kekuatan senjata itu, tidak bisa ada tarik menarik dan intervensi di dalamnya.
“Kalau ASN bisa melaksanakan asas umum pemerintahan yang baik dalam hal ini, bukan lagi pola ASN yang sebelumnya suka berlambat-lambat melakukan pelayanan kepada masyarakat, tentu akan akan memberikan dampak yang baik. Namun, dampak yang baik ini juga akan berdampak kepada dengan konflik kepentingan,” ungkap Erny.
Menurut Erny, konflik kepentingan ini bisa berdampak pada kepentingan bagi ASN sendiri atau untuk kepentingan orang lain.
“Kalau sudah ke ranah konflik kepentingan, nanti ASN bisa- bisa menyalahgunakan kewenangannya,”ujarnya.
Sapawi