SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penegakan hukum dalam tindak pidana Pemilu harus dilakukan dengan mengedepankan asas netralitas serta mengakomodir segala aspek sosial di masyarakat.
Hal itu menjadi salah satu penekanan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat membuka pelatihan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Operasi Mantab Brata 2023-2024 di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (19/9/2023).
Luthfi menyebut, pelatihan Gakkumdu Operasi Mantap Brata 2023-2024 digelar untuk mengasah kemampuan personil dalam upaya penegakan hukum serta menyamakan persepsi dan sikap antar aparat penegak hukum yang tergabung dalam sentra Gakkumdu.
“Pelatihan ini sangat penting untuk mengasah kemampuan penyidik dalam menangani tindak pidana terkait Pemilu, serta menyamakan sikap dan persepsi antar aparat penegak hukum yang tergabung dalam sentra gakkumdu guna menemukan problem solving dalam rangka penegakan hukum terpadu,” ujar Luthfi.
Kapolda menyebut, dalam tugas pengamanan Pemilu, Polri tidak bisa berdiri sendiri, karena setiap tahapan Pemilu mempunyai potensi kerawanan terjadi pelanggaran dan tindak pidana yang memerlukan upaya penegakan hukum.
“Selain pengamanan di setiap pentahapan Pemilu, kita juga melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan tindak pidana terkait Pemilu,” tuturnya.
Menurut Luthfi, penanganan itu harus dilakukan secara komprehensif dan mengakomodir segala aspek termasuk aspek sosial di masyarakat, serta mengedepankan asas netralitas. “Penanganannya juga harus cepat dan tepat serta mengedepankan asas netralitas. Meski hanya kasus kecil, jangan berlalut-larut dalam penanganannya,” tegasnya.
Termasuk penanganan potensi pelanggaran dan tindak pidana yang terjadi di dunia maya, melalui Virtual Police. Luthfi menekankan untuk melakukan penindakan terhadap berita hoax, ujaran kebencian, kampanye gelap yang disebar melalui media sosial.
“Manajemen media yang baik juga sangat dipelukan untuk menjaga kondusifitas sitkamtibmas di setiap tahapan Pemilu. Gerakkan Virtual Police yang kita punyai untuk mengingatkan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan apabila peringatan yang diberikan oleh virtual police diabaikan,” tambahnya.
“Penegakan hukum tetap berpedoman pada scientific crime investigation untuk menghasilkan pembuktian yang tidak terbantahkan sebagaimana pasal 184 KUHAP,” tandasnya.
Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh para Kasat Reskrim dan perwakilan penyidik dari seluruh Polres jajaran Polda Jateng.
Sementara itu pemateri yang dihadirkan antara lain dari Ditreskrimum Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bawaslu Jateng serta KPU Propinsi Jateng.
Ning S