Tambak udang ilegal di Karimunjawa

JEPARA (SUARABARU.ID) – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta tidak menampik bahwa ijin untuk menandatangani Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara tahun 2023 -2043 yang diajukan ke Menteri Dalam Negeri telah turun.

“Saya belum tahu fisiknya, sebab saya masih dinas luar di Semarang,” ujar Edy Supriyanta dalam pesan WhatsApp saat Selasa (5/9-2023) pagi minta konfirmasinya oleh SUARABARU.ID tentang persetujuan Menteri Dalam Negeri terkait izin penandatanganan Perda RTRW yang telah turun awal minggu ini. Namun ia belum menjelaskan langkah apa yang akan dilakukan oleh Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa.

Terkait dengan Perda RT RW, pada tanggal 27 Juli 2023 Pj Bupati Jepara telah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menandatangani Perda tersebut melalui Gubernur Jateng setelah selesai dilakukannya evaluasi oleh Gubernur Jateng.

Bahkan berdasarkan surat tanggal 18 Juli 2023, Rancangan Perda tentang Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Jepara tahun 2023 – 2043 tersebut telah diberikan Nomor Register : 3-129/2023.

Setelah ditandatangani oleh Pj Bupati Jepara, Perda tersebut kemudian diundangkan dalam lembar daerah oleh Sekda Jepara. “Harusnya setelah itu Perda dijalankan,” ujar

Untuk menyelesaikan persoalan tabak udang ilegal di Karimunjawa, Pj. Bupati menunjuk Sekda Edy Sujatmiko menjadi ketua tim penyelesaian kasus tambak udang. Hal ini tertuang Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 523/56 Tahun 2023 tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang di Kecamatan Karimunjawa tanggal 1 Maret 2023

Dalam tim, juga terdapat nama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara dan Kepala Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa Widyastuti sebagai Wakil Ketua, Kepala DPMPTSP sebagai Sekretaris. Mereka juga dibantu 17 orang anggota lintas sektoral, yang terdiri dari perangkat daerah, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Jepara.

“Kami melibatkan jajaran Forkopinda Jepara, TNI, Polri, dan Kejaksaan, untuk menjadi tim penyelesaian tambak udang Karimunjawa,” kata Edy saat mengumumkan pembentukan tim tersebut Maret lalu.

Pidana Murni

Sementara mantan pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Djoko T. Purnomo saat diminta tanggapannya menyatakan, sebetulnya kasus seperti yang terjadi di Karimunjawa dapat menggunakan Undang-undang No.31 tentang Perikanan atau Undang-undang Cipta Kerja. “ Itu pidana murni karena tidak ada perizinan berusaha dan kelengkapan perijinan lainnya,” tegasnya.

Menurut Djoko T. Purnomo, Undang-Undang Perikanan ini lexs spesialis dan penyidiknya adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pengadilannya di Pengadilan Perikanan di Jakarta. “Jarang kasus seperti tambak udang Karimunjawa yang bisa lolos kalau masuk ke Pengadilan Perikanan,” tambahnya

Hadepe