JEPARA (SUARABARU.ID) – Polres Jepara berhasil mengamankan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu KH (49) seorang perempuan penduduk Ds. Karangsari Rt. 04 Rw. 04 Kec. Cluwak Kab., Pati dan seorang laki-laki bernama AJS (40) dari Desa . Kaligarang RT 08 /RW 03 Kec. Keling , Jepara.
Hasil pengungkapan kasus ini dijelaskan oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Jepara, Selasa (13/6-2023). Turut mendampingi Wakapolres Kompol Berry, Kasat Reskrim AKP Ahmad Misdar Tohari dan Kasi Humas Iptu Basirun.
“Kedua tersangka kasusnya terpisah. Sedangkan total korban 19 orang dengan tujuan antara lain ke Korea, Polandia dan Abudabi. Tersangka memberangkatkan pekerja migran melalui darat dan laut dengan tanpa memiliki ijin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Sedangkan motifnya untuk memperoleh uang,” ujar AKBP Wahyu Setyawan Nugroho
Kasus yang menjerat tersangka KH bermula dari informasi yang didapat Evi Puspita pada Januari 2023 bahwa tersangka bisa mengurus pekerjaan dan pemberangkatan tenaga kerja ke Abudabi. “Saat bertemu tersangka, saksi mendapatkan informasi bahwa masih ada empat orang lainnya yang belum diberangkatkan. Untuk itu saksi diminta untuk menyerahkan ijazah dan kartu keluarga untuk pengurusan paspor,” ujar Kapolres Jepara. Namun ternyata paspor bukan ke Abudabi tetapi Malaysia.
Karena takut saksi Evi Puspita Sari hendak membatalkan keberangkatannya ke Abudabi dan meminta ijazah dan kartu keluarga yang dibawa KH. Namun tidak diberikan karena harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 9.000.000,- sampai Rp. 12.000.000,-.
Sementara kasus yang menjerat AJS terkait dengan pengiriman tenaga kerja ke Polandia yang tak kunjung dilakukan walaupun korban Ahmad Najmudin, alamat : dk. Ngrecah ds. Watuaji telah membayar dengan cara mengangsur sebesar Rp. 30 juta mulai bulan Februari – Agustus 2021.
Karena tidak kunjung berangkat maka saksi korban melaporan ke Polres Jepara. “ Satgas TPPO yang dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung melakukan pengecekan di rumah tersangka dan didapatkan adanya papan daftar calon tenaga kerja. Selanjutnya AJS dibawa ke Polres Jepara dan dilakukan pemeriksanaan dan ditetapkan sebagai tersangka
Keduanya diancam dengan pasal 81 Jo Pasal 69 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 378 KUHP.
Hadepe