blank

JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (DPP LVRI) tidak mengakui apapun hasil Musyawarah Nasional (Munas) X yang diselenggarakan Pengurus Pusat Pemuda Panca Marga (PP-PPM), 5 dan 6 September 2019, di Jakarta.

Kepala Biro Humas DPP LVRI Sudadi dalam press release yang diterima suarabaru.id, Sabtu (7/9/2019), menyebut alasan ditolaknya hasil munas oleh DPP LVRI, pertama karena organisasi wadah para veteran itu sudah tidak mengakui kepemimpinan Haji Abraham Lunggana atau dikenal Haji Lulung sebagai Ketua Umum PP PPM.

BACA JUGA : Jumlah Tabungan Pelajar Magelang Mencapai Rp 20,16 Miliar

Kedua, DPP LVRI telah membekukan kepengurusan PPM di tingkat pusat maupun daerah.

Ketiga, DPP LVRI dalam upaya membenahi PPM telah mendorong sebuah presidium untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

“Organisasi kepemudaan PPM itu lahir dari rahim LVRI, jadi harus dilurukan sesuai sejarah,” tandas Sudadi.

BACA JUGA : Kekeringan di Bologarang, Polsek Penawangan Kirim 2 Tangki Air Bersih

Ketua Umum DPP LVRI, Letjen TNI (Purn), Rais Abin, lanjut Sudadi, berharap di Munaslub nanti, organisasi kepemudaan yang didirikan oleh LVRI itu bisa menjadi organisasi yang independen, terdiri dari anak veteran, dan kembali di bawah naungan LVRI.

“PPM itu lahir dari rahim LVRI, jadi perlu diluruskan dengan engacu sejarah pendiriannya,” tambah Sudadi.

LVRI Istimewa

Perlu diketahui, LVRI dibentuk pada 1 Januari 1957, namun karena beberapa pertimbangan kemudian mengalihkannya menjadi 2 Januari 1957.

Pembetukannya bertepatan dengan hari pelantikan Badan Pimpinan Pusat LVRI yang pertama oleh Presiden Soekarno, yakni 2 Januari 1957, dan dikukuhkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 103 tahun 1957.

LVRI berkedudukan di Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta.

Persamaannya, bahwa anggota LVRI dan Organisasi Angkatan ’45, sama-sama para pejuang (veteran) perang kemerdekaan RI.

Perbedaannya, Organisasi Angkatan ’45 didirikan sebagai wadah pengkajian, pengembangan dan pembudayaan jiwa, semangat perjuangan nilai-nilai ’45 tetap tertanam setiap generasi penerus Indonesia dalam mengisi kemerdekaan.

Sedangkan LVRI, diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1967, yaitu tentang Veteran Republik Indonesia.

LVRI sendiri mempunyai kedudukan yang istimewa, karena berdirinya berdasar Keputusan Presiden RI.

Bahkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), pengangkatan anggota Pimpinan Pusat dan Dewan Paripurna Pusat LVRI, disahkan melalui Keputusan Presiden.

Suarabaru.id/tim

 

479 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini