JAKARTA (SUARABARU.ID) – BNN RI menggelar Konferensi Pers terkait hasil operasi laut dengan sandi Patroli Rasta Gabungan (PRG) tahun 2023.
Humas BNN RI, Sulistyo Pudjo menyampaikan, operasi laut PRG ini dimulai sejak 1 Januari hingga 24 Februari 2023 selama 55 hari, dengan wilayah operasi perairan selatan Jawa dan sekitarnya.
Menurut Pudjo, arti Rasta adalah orang-orang yang setia, PRG adalah patroli laut pemberantasan peredaran gelap narkotika oleh orang-orang yang setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara kolaborasi.
Disampaikan bahwa BNN RI dan stakeholders terus berkomitmen melakukan gebrakan akselerasi “War on Drugs” di tahun 2023 melalui strategi hard power approach, dengan melakukan operasi laut di perairan selatan Jawa. Operasi laut ini bertujuan menekan supply narkotika yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
Sebagaimana diketahui, 95% narkotika yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut, sehingga diperlukan strategi secara komprehensif dalam penanganannya.
Selama operasi laut PRG tahun 2023, tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai berhasil mengungkap satu kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan jumlah tersangka delapan orang yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran.
“Kedelapan pelaku merupakan jaringan narkotika Internasional Golden Crescent atau bulan sabit emas meliputi Iran, Afganistan dan Pakistan. Total barang bukti yang disita petugas adalah 309 bungkus sabu dengan berat 309 Kg,” terangnya.
Kronologis pengungkapan jaringan narkotika International Iran-Indonesia, berawal pada bulan Januari 2023. BNN RI mendapatkan informasi dari kerja sama International tentang penyelundupan narkotika jenis sabu, yang terpantau bergerak dari Iran menuju ke perairan selatan Jawa.
Berdasarkan informasi diatas, tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kapal yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
1. Pada hari Minggu, tanggal 19 Februari, pukul 18.00 WIB tim gabungan yang terdiri dari BNN dan Bea Cukai RI on board berangkat ke perairan selatan Jawa menggunakan kapal BC 30004 dari Dermaga Merak, Banten dan kapal nelayan kapal motor (KM) “SM” dari Muarabinungaeun.
2. Kapal Bea Cukai ditujukan untuk berlayar menuju daerah zona ekonomi eksklusif (zee Indonesia) dan KM “SM” untuk mengantisipasi kapal penjemput. Pada Senin, tanggal 20 Februari 2023, pukul 08.20 WIB, di perairan selatan Jawa wilayah Indonesia pada titik koordinat penghentian kapal Iran ada di 08°44,7891 s / 105°43,4519 e atau sekitar 91 nautical miles dari ujung genteng dan 117 nautical miles dari ujung kulon, dilakukan penangkapan terhadap kapal yang diduga membawa narkotika.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan WNA asal Iran sebanyak delapan orang. Namun belum ditemukan barang bukti narkotika di atas kapal.
3. Setelah menimbang kondisi kapal target dan para petugas, pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, pukul 04.30 WIB dilakukan penjemputan oleh Kapal BC 7002 di perairan Pulau Panaitan Banten.
4. Pada hari Rabu 22 Februari 2023 pukul 10.00 WIB, tim penjemput bertemu dan melakukan pengawalan dan tiba di Dermaga Merak Banten pukul 19.44 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan awal, namun belum ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
5. Pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023, pukul. 08.00 WIB kembali dilakukan pemeriksaan mendalam dengan melibatkan K.9 dari BNN RI dan Bea Cukai. Sekitar pukul 14.00 WIB ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu disimpan dibawah tanki solar, di dekat kamar mesin kapal.
6. Setelah dilakukan pembongkaran dan penghitungan barang bukti, petugas menyita 309 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus warna hijau tahun 2022, bertuliskan huruf parsia berlambang scorpion, dengan berat 309 kg.
Sementara barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari para tersangka antara lain, narkotika, yakni 309 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 309 kg, barang bukti non narkotika yakni kapal, sekoci dan mesin tempel 85 PK merk Yamaha.
Selanjutnya tim akan melakukan interogasi dan pendalaman kembali terhadap para tersangka untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka. Tim juga akan berkoordinasi dengan kedutaan besar Iran untuk Indonesia karena delapan tersangka WNA asal Iran.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Ning Suparningsih