JEPARA (SUARABARU.ID|) – Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara berhasil mengungkapkan kasus pencurian di 13 tempat counter HP dan toko tokok yang dilakukan oleh tiga pelaku dari Demak dan Batang. Dari jumlah TKP tersebut, 6 tempat dilakukan oleh para tersangka di Jepara. Penangkapan dilakukan oleh Kbo Reskrim dan Katim Resmob serta anggota
Ketiga tersangka tersebut adalah KHO penduduk Ds. Bonangrejo RT 4 RW 2, Kec. Bonang, Kab. Demak, SUW dari Desa Bulu RT 2 RW 1, Kec. Banyuputih, Kab. Batang dan SEL yang tinggal Ds. Bulu RT 3 RW 2, Kec. Banyuputih, Kab. Batang
“Tim yang mengendus keberadaan pelaku mulai melakukan perburuan tanggal 7 – 8 Desember 2022. Pelaku berhasil ditangkap di Musholla Pom Bensin Widorokandang Kab. Pati pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 pukul 01.30 WIB dan telah diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara Ahmad Masdar Tohari.
Dari tangan tersangka pertugas berhasil menyita 1 unit Mobil Toyota Avanza, No. Pol G 8632 AP, tang pemotong gembok, kunci segitiga, 3 kunci L, 2 buah drei, 2 bilah linggis, 2 Karung warna putih, 3 topi, 3 Jaket, masker, 1 senter, 1 buah gunting, 2 pasang plat nomor palsu, 1 buah besi lengkung dan bong alat sedot sabu-sabu.
“Dari pengakuan para rersangka mereka telah melakukan pencurian di Jepara sebanyak 6 TKP yaitu tanggal 10 Agustus 2022 di Desa Lebak, dengan hasil kejahatan dijual senilai Rp. 17 Juta, dan masing-masing mendapat bagian @5 juta rupiah. Kemudian 4 September 2022 para pelaku melakukan pencurian di Desa Raguklampitan. Hasil Kejahatan pencurian HP di jual di Surabaya senilai 19 Juta rupiah,” ujar Ahmad Masdar Tohari.
Pada bulan November 2022 juga melakukan pencurian di Mlonggo dengan hasil penjualan Rp. 3,5 juta. Namun korban tidak lapor. Pelaku juga melakukan pencurian dengan TKP Desa Bungu dan berhasil menggondol 2 Unit Handy Cam, 5 Unit HP dan Charger.
Pencurian berikutnya tanggal 17 November di Desa Cepogo. Dari kasi ini pelaku mendapatkan hasil pencurian 36 Juta yang digunakan untuk membayar sewa rental, dan operasional kejahatan, masing-masing mendapat bagian @Rp.9 Juta rupiah
Sementara dari pencurian tanggal 22 November 2022 di Desa Plajan pelaku mendapatkan hasil pencurian senilai Rp 28 Juta dan masing-masing pelaku mendapat Rp. 7 juta dan biaya oprasional pencurian. Mereka juga melakukan pencurian tanggal 4 Desember 2022 di Desa Bategede.
Sedangkan pencurian lain di luar wilayah hukum Polres Jepara dilakukan oleh kawasan ini tanggal 4 Semtember 2022 di Dawe Kudus, tanggal 1 Desember 2022 di Pati, Grobogan, Trenggalek Jawa Timur , Blitar Jatim, Tulungagung, dan Kediri Jatim
Hasil pencurian digunakan oleh para pelaku untuk memperbaiki rumah, membeli AC dan membayar hutang.
“Karena perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1, 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” Ahmad Masdar Tohari.
Hadepe