blank
Kasat Reskrim Polres Jepara Ahmad Masdar Tohari.

JEPARA (SUARABARU.ID|) – Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara berhasil mengungkapkan kasus pencurian  di 13 tempat  counter HP dan toko tokok  yang dilakukan oleh tiga pelaku dari Demak dan Batang. Dari jumlah TKP tersebut, 6 tempat dilakukan oleh para tersangka di Jepara. Penangkapan dilakukan oleh Kbo Reskrim dan Katim Resmob serta  anggota

Ketiga tersangka tersebut adalah KHO  penduduk Ds. Bonangrejo RT 4 RW 2, Kec. Bonang, Kab. Demak, SUW dari Desa  Bulu RT 2 RW 1, Kec. Banyuputih, Kab. Batang dan SEL yang tinggal  Ds. Bulu RT 3 RW 2, Kec. Banyuputih, Kab. Batang

“Tim yang mengendus keberadaan pelaku  mulai melakukan perburuan  tanggal 7 – 8 Desember 2022. Pelaku berhasil ditangkap di Musholla Pom Bensin Widorokandang Kab. Pati pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 pukul 01.30 WIB dan telah diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara Ahmad Masdar Tohari.

blank
KHO, salah satu tersangka

Dari tangan tersangka pertugas berhasil menyita   1 unit Mobil Toyota Avanza, No. Pol G 8632 AP, tang pemotong gembok, kunci segitiga, 3 kunci L, 2 buah drei, 2 bilah linggis, 2 Karung warna putih, 3 topi, 3 Jaket, masker, 1 senter, 1 buah gunting, 2 pasang plat nomor palsu, 1 buah besi lengkung dan  bong alat sedot sabu-sabu.

“Dari  pengakuan para rersangka mereka telah melakukan pencurian di Jepara sebanyak 6 TKP yaitu  tanggal 10 Agustus  2022 di Desa Lebak,  dengan hasil kejahatan dijual senilai Rp. 17 Juta, dan masing-masing mendapat bagian @5 juta rupiah. Kemudian 4 September  2022 para pelaku melakukan pencurian di Desa  Raguklampitan. Hasil Kejahatan pencurian HP di jual di Surabaya senilai 19 Juta rupiah,” ujar Ahmad Masdar Tohari.

blank
SLA, salah satu anggota kawanan yang berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Jepara

Pada bulan November  2022 juga melakukan pencurian di Mlonggo dengan hasil penjualan Rp. 3,5 juta. Namun korban tidak lapor. Pelaku juga melakukan pencurian dengan  TKP Desa Bungu  dan berhasil menggondol  2 Unit Handy Cam, 5 Unit HP dan Charger.

Pencurian berikutnya tanggal 17 November di Desa Cepogo. Dari kasi ini pelaku mendapatkan hasil pencurian 36 Juta yang digunakan untuk membayar sewa rental, dan operasional kejahatan, masing-masing mendapat bagian @Rp.9 Juta rupiah

Sementara dari pencurian tanggal 22 November  2022 di Desa  Plajan pelaku mendapatkan hasil pencurian  senilai Rp 28 Juta dan  masing-masing pelaku mendapat Rp. 7 juta dan biaya oprasional pencurian. Mereka juga melakukan pencurian tanggal 4 Desember  2022 di Desa  Bategede.

blank
SUW, salah satu tersangka kasus pencurian di counter HP

Sedangkan pencurian lain di luar wilayah hukum Polres Jepara dilakukan oleh kawasan ini tanggal  4 Semtember  2022 di Dawe Kudus,  tanggal 1 Desember  2022 di  Pati, Grobogan, Trenggalek Jawa Timur , Blitar Jatim, Tulungagung, dan Kediri Jatim

Hasil pencurian digunakan oleh para pelaku untuk memperbaiki rumah, membeli AC dan membayar hutang.

“Karena perbuatannya pelaku diancam dengan  pasal 363 ayat 1, 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” Ahmad Masdar Tohari.

Hadepe