JEPARA (SUARABARU.ID) – KPU Kabupaten Jepara memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 55 desa/kelurahan yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara. Masa perpanjangan pendaftaran PPS adalah 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023.
Proses pendaftaran di masa perpanjangan tetap melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Pengumuman pendaftaran dan data desa/kelurahan yang diperpanjang masa pendaftarannya sudah diunggah di website KPU melalui tautan https://kab-jepara.kpu.go.id/berita/baca/8428/pengumuman-perpanjangan-pendaftaran-seleksi-calon-anggota-panitia-pemungutan-suara-untuk-pemilihan-umum-2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Sabtu (31/12/2022) mengatakan, kepastian untuk memperpanjang masa pendaftaran PPS itu diambil pada rapat pleno Sabtu (31/12) dinihari. Rapat pleno dihadiri ketua KPU Subchan Zuhri bersama empat anggota KPU, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun.
Hingga 30 Desember 2022 pukul 23.59, atau masa akhir pendaftaran PPS, ada 55 desa/kelurahan dari total 195 desa/kelurahan di Kabupaten Jepara yang jumlah pendaftarnya kurang dari minimal dua kali kebutuhan (enam pendaftar).
Ia menjalaskan, sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 534/2022 disebutkan, dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar, atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan, maka KPU kabupaten/kota membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.
“Kami sudah umumkan perpanjangan masa pendaftaran ini melalui website, media sosial, juga ke stakeholder terkait, termasuk ke desa-desa yang ada perpanjangan,” kata Muhammadun.
Secara keseluruhan di Jepara, pendaftar yang memiliki akun Siakba untuk mendaftar PPS ada 2.143 orang. “Situasinya, ada desa/kelurahan yang jumlah pendaftarnya sangat banyak. Ada desa yang jumlah pendaftarnya 24 orang atau delapan kali jumlah kebutuhan. Ada juga pendaftar yang sudah membuka akun Siakba untuk mendaftar, namun dokumen persyaratannya masih kosong, atau ada dokumennya namun tidak lengkap, sehingga ini mempengaruhi keputusan untuk diperpanjang karena di satu desa itu yang dokumennya lengkap kurang dari enam pendaftar,” kata Muhammadun.
Karena ada masa perpanjangan pendaftaran, maka hasil penelitian administrasi calon anggota PPS disesuaikan dengan jadwal perpanjangan, yakni akan diumumkan pada 6 Januari 2023. Demikian halnya jadwal seleksi tertulis untuk calon PPS di Kabupaten Jepara mengikuti jadwal perpanjangan, yakni akan diselenggarakan pada 9-17 Januari 2023.
“Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi penyelenggara pemilu 2024 di tingkat desa/kelurahan bisa mendaftar pada masa perpanjangan, yaitu di desa/kelurahan yang diperpanjang masa pendaftarannya. Informasi pembentukan PPS ini juga akan terus kami sajikan di website dan media sosial yang dikelola KPU Jepara,” kata Muhammadun.
Hadepe – kpujepara