JEPARA (SUARABARU.ID) – Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk meningkatkan produktivitas udang dan ikan, Kapolri yang saat itu dijabat oleh Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2173/VII/OPS.2/2020 tanggal 27-7-2020. “Inilah surat sakti tempat berlindung para pengusaha tambak udang di Karimunjawa,” ujar Ketua Kawali Jepara, Tri Hutomo..

Menurut Tri Hutomo bahwa sesuai dengan surat telegram tersebut, Polri akan melakukan beberapa langkah strategis diantaranya berkoordinasi serta mendorong Pemda untuk mereduksi ketentuan dan aturan yang menghambat pertumbuhan pelaku usaha tambak udang dan ikan. “Reformasi birokrasi agar pelaku usaha tambak udang dan ikan tidak terbebani oleh pengurusan aturan yang panjang dalam rangka menjalankan program recovery ekonomi melalui budidaya udang,” ujarnya.

Ketua Kawali Jepara, Tri Hutomo

Dalam surat tersebut ada himbauan kepada jajaran kepolisian untuk mengedapankan pembinaan terhadap para pelaku usaha perikanan budidaya. Tindakan hukum hanya untuk pelaku budidaya yang melakukan pelanggaran berat, seperti mengedarkan narkoba atau aktivitas yang dapat merusak lingkungan secara masif. “Yang intinya Kepolisian akan mengedepankan pembinaan dan pengawasan supaya tidak mengganggu iklim investasi yang sedang digalakkan pemerintah,” tambahnya.

Karena itu menurut Tri Hutomo, surat Kapolri ini tidak bisa diterapkan di Karimunjawa sebagai (Kawasan Strategi Pariwisata Nasional) KSPN. Sebab di lapangan ditemukan fakta bahwa telah terjadi aktivitas yang merusak lingkungan secara masif, terutama adanya kegiatan open area hutan mangrove untuk tambak dan kegiatan usaha tambak tanpa melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan aturan, akan tetapi langsung dilakukan pembuangan ke laut lepas.

Tri Hutomo juga mengingatkan, bahwa Pariwisata  di  Karimunjawa  merupakan  salah  satu penggerak  pertumbuhan ekonomi dengan  konsep  Ekowisata  yang diterapkan saat ini.  Hal  ini  tentu harus diimbangi dengan perubahan  paradigma  berpikir  manusia  yang semakin  memberi  penghargaan  kepada  alam  dan  isinya  atau  konsep back to nature.

Taman Nasional Karimunjawa (TN Karimunjawa) yang Keberadaan TNKj   sebagai   daerah   konservasi   dan   juga   pemanfaatan   sebagai ekowisata. Karena itu memerlukan kecermatan tersendiri dalam pemanfaatan   potensinya   sebagai   tambak udang agar tidak bertentangan dengan fungsinya sebagai kawasan konservasi dan tidak mempertajam adanya conflicting issue.

Taman   Nasional   Karimunjawa   memiliki   potensi     untuk  ekowisata  yang  terdiri  dari  wisata  darat,  laut,  penelitian, pendidikan,  dan  budaya.  Jenis  ekowisata  yang  dapat  dikembangkan  tersebut merupakan   ekowisata   yang   saling   bersinergi   sehingga   dapat   dikembangkan dengan menjalankan fungsi konservasi.

Karimunjawa memang memiliki karakteristik istimewa dan telah mendapatkan payung hukum dari negara.  Kebijakan ini  terkait Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yaitu UU NO. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, PP No. 50 Tahun 2011 tentang RIPPARNAS, Karimunjawa ditetapkan sebagai KSPN (Kawasan Strategi Pariwisata Nasional), Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.78/Kpts-II/1999, Karimunjawa ditetapkan sebagai Taman Nasional , Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.74/Kpts-II/2001, Karimunjawa ditetapkan sebagai Kawasan Pelestarian Alam Perairan.

Juga ada Perda Prov Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010 tentang RTRWP Jawa Tengah, Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup, Perda Prov Jawa Tengah No 10 Tahun 2012 tentang RIPPARDA Provinsi Jateng, Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP) Karimunjawa dan Sekitarnya yang berada di wilayah Destinasi Pariwisata Provinsi (DPP) Semarang- Karimunjawa Dskt, dan Perda Kab. Jepara No. 2 Tahun 2011, Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi dengan fungsi Pariwisata dan ditetapkan sebagai kawasan lindung, sekaligus telah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer Dunia oleh PBB melalui UNESCO pada tanggal 28 Oktober 2020 adalah upaya untuk mewujudkan keseimbangan antara manusia dengan alam dan lingkungannya.

“Atas dasar-dasar tersebut, seharusnya Moratorium tidak bisa berlaku di daerah yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional,” tegas Tri Hutomo.

Hadepe