JEPARA(SUARABARU.ID) – Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH tidak main – main dalam penegakan hukum yang akhirnya menjerat Petinggi Desa Gemulung, S. Bahkan berkas penyidikan telah dilimpahkan ke ke Kejaksaan Negeri Jepara.
Meski berkas perkaranya masih memerlukan perbaikan-perbaikan, proses ini masih terus berjalan, ujar Nugroho Tri Nuryanto kepada media di Mapolres Kamis (30/7/2020) siang tadi.
Ia menegaskan, pihaknya memastikan bahwa kasus ini memang harus dilanjutkan hingga ke pengadilan. Sebab semua anggota masyarakat tidak kebal hukum. “Biarlah ini menjadi pembelajaran masyarakat. Kalau memang salah secara hukum, ya harus diproses secara hukum,” ujar AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika secara terpisah saat dihubungi wartawan menyatakan, proses penanganan kasus Petinggi Gemulung itu sudah sampai pada tahap pelimpahan berkas ke Kejari Jepara.
Namun saat ini statusnya masih P-19, dan masih membutuhkan perbaikan-perbaikan berkas perkara. “Tahapan ini merupakan sesuatu yang wajar dalam proses penegakan hukum,” ujar Djohan Andika.
Pihaknya berharap berkas perkara ini bisa segera tuntas dan perkaranya bisa segera disidangkan. Perbaikan-perbaikan berkas masih dilaksanakan dan diharapkan bisa segera P-21 dan bisa segera disidangkan.
Dijelaskan oleh Djohan Andika, saat ini tersangka S masih menjalani penahanan di Ruang Tahanan Mapolres Jepara. Hal ini terjadi sejak dilakukan penangkapan tersangka karena dalam beberapa kali mangkir dari pemanggilan resmi Polres Jepara.
Tersangka S sendiri sudah ditahan kurang lebih dua pekan lebih di Mapolres Jepara, setelah diduga melakukan tindak pidana penambangan illegal di Desa Pancur, Mayong, Jepara. Namun penahanan tersangka bisa diperpanjang sampai di tingkat penahanan di Kejaksaan Negeri Jepara
Hadepe – Ua