KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, akan membuka pendaftaran untuk badan Adhoc Pimilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang (Pilkada) 2024. Tahap pertama yang dibuka adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), disusul Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pendaftar Pemilih (Pantarlih/PPDP).
“Pembentukan Badan Adhoc akan kami umumkan. Anggota masyarakat yang memenuhi syarat bisa mendaftar, baik yang pernah maupun yang belum punya pengalaman sebagai Badan Adhoc,” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, Selasa (23/4/2024).
Adapun penerimaan Badan Adhoc pertama adalah untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pengumuman pendaftaran dilakukan mulai Selasa hingga Sabtu (23-27/4/2024). Untuk penerimaan pendaftaran melalui aplikasi Siakba, mulai Selasa – Senin (23-29/4/2024) dan akan berproses hingga pelantikan pada 16 Mei 2024 mendatang.
“Untuk PPK membutuhkan 105 orang, dihitung dari jumlah kecamatan di Kabupaten Magelang sebanyak 21 kecamatan dan masing-masing ada lima personel,” katanya.
Untuk persyaratannya, kata Rofik, antara lain warga negara Indonesia ditandai dengan KTP el. Kemudian, sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 17 tahun, berpendidikan minimal SLTA atau sederajat, tidak menjadi anggota parpol, temasuk tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta pemilu dan pemilihan paling singkat lima tahun, tidak sedang menjalani hukuman. “Untuk formulir pendaftaran dan persyaratannya, bisa dilihat di website dan medsos KPU Kabupaten Magelang. Yang jelas, pendaftarannya melalui Siakba (kpu.go.id)),” tegasnya.
Sementara untuk pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan diumumkan pada 2 Mei besok dan berproses hingga pelantikan pada 26 Mei 2024. “Kalau PPS, karena di setiap kelurahan atau desa ada tiga, sementara jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Magelang sebanyak 372, maka total untuk PPS adalah 1.116 orang,” tambah Anggota KPU Kabupaten Magelang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Yohanes Bagyo Harsono.
Untuk pembentukan KPPS, kata Bagyo, masih menunggu terkait jumlah TPS yang akan ada di wilayah itu. Berbeda dengan Pilpres dan Pileg yang maksimal per TPS melayani 300 pemilih, TPS saat Pilkada bisa melayani hingga 600 pemilih.
Eko Priyono