
Peran Masyarakat (LPMK)
Upaya pencegahan aktivitas deforestasi, tentu masyarakat sekitarnya ikut berpartisipasi aktif, terutama fungsi dan peran tokoh-tokoh masyarakat yang dalam hal ini dapat diwakili oleh LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat kelurahan/fesa), yaitu :
1. Harus ikut mendukung atau merencanakan reboisasi wilayah masing-masing.
2. Dapat menggunakan produk-produk yang bersumber dari Hutan, secara bijak dan bertanggung jawab.
3. Mengkampanyekan pelestraian alam sekitarnya yang tentu terorganisir, dari LPMK, RW dan RT setempat.
4. Selalu ikut mengedukasi masyarakat dan seluruh stakesholders, betapa pentingnya kelestarian hutan dan ikut menjaganya.
Dari uraian diatas, LPMK sebagai wakil dari tokoh masyarakat mempunyai peran yang strategis, dalam rangka untuk ikut melestarikan lingkungan hijau, karena hal ini sesuai dengan UU nomor 26btahun 2007, terutama :
• Pasal 13 : Masyarakat memiliki hak untuk ikut memberi masukan dalam penyusunan tata ruang.
• Pasal 33 : Memberikan hak kepada masyarakat “(tokoh masyarakat)” untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang
Ir.Tjoek Suroso Hadi, MT (Dosen Fakultas Teknik Planologi, Unissula Semarang)













