SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Jawa Tengah mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan, Perencanaan dan Pelaksanaan Tugas Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), sebagai upaya memperkuat kapasitas petugas dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian berbasis masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta dari pegawai di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah dan perwakilan petugas Pimpasa dari masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Jawa Tengah, yang berlangsung di Zigna Kampung Batik Hotel Surakarta pada tanggal 20-22 Mei 2026.
Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal, Rahmad Suharto menyebut, program Desa Binaan Imigrasi merupakan strategi Ditjen Imigrasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keimigrasian, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta penguatan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing dan mobilitas warga negara Indonesia.
Sementara itu Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan menegaskan, program Desa Binaan Imigrasi merupakan bagian dari program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Menurutnya, Jawa Tengah memiliki mobilitas masyarakat yang tinggi di berbagai sektor sehingga diperlukan pengawasan keimigrasian yang preventif, responsif, dan berbasis masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Pimpasa secara akurat dan efisien.
“Petugas Imigrasi Pembina Desa diharapkan menjadi ujung tombak pencegahan TPPO dan TPPM, sekaligus mampu mendukung program strategis pemerintah lainnya, termasuk ketahanan pangan,” ujar Haryono.
Pada sesi materi, Koordinator Fungsi Desa Binaan Imigrasi dan Pimpasa Direktorat Jenderal Imigrasi, Iman Syafrizal, memaparkan penguatan peran Pimpasa dalam penyuluhan keimigrasian, pencegahan TPPO/TPPM, serta pengawasan berbasis komunitas.
Ia menjelaskan, Desa Binaan Imigrasi berfungsi sebagai sistem peringatan dini dan sarana edukasi masyarakat melalui pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta, Windy Satriawan juga menyampaikan terkait kebijakan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), mulai dari persyaratan, skema penempatan, perlindungan PMI, hingga modus operandi penempatan ilegal yang berpotensi menimbulkan TPPO.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang memperkenalkan inovasi “Barata SI Semar” sebagai sistem pelaporan berbasis barcode untuk pelaporan aktivitas orang asing serta “Si Semar Beraksi” untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa binaan.













