
Artinya, dimungkinkan ada beberapa perusahaan yang diberi ijin penggundulan hutan dengan luas tertentu, namun mereka “dengan sengaja” melakukan penggundulan tersebut menambah luasannya, siapa tahu..?, Ini saja yang resmi atau sah secara prosedural, terus kemudian, bagaimana jika ada perusahaan lain yang ikut dompleng, ikutan menggunduli hutan.?
Inilah yang dimaksud penulis, dimana institusi pemberi ijin sudah seharusnya selalu memonitor kondisi lapangan.Sejelek-jeleknya manusia, pasti tidak tega, jika hutan-hutan tersebut digunduli, tanpa menyisakan sedikitpun yang hijau, akhirnya mirip “Gurun Pasir”.
Padahal jika kita merunut kembali UU nomor 26 Tahun 2007, bahwa semua wilayah perkotaan harus menyiapkan lahan hijau (RTH) sebesar 30%. Mengapa wilayah-wilayah tersebut harus menyisakan lahan hijau untuk RTH.?, karena lahan hijau menjadi penyeimbang pada aspek suhu udara, ekosistem, serta fauna, guna menuju sebuah kenyamanan manusia hidup yang hakiki.
Dampak Deforestasi
Persoalan dampak dari aktivitas deforestasi?, pasti ada. Adapun dampak utama dari aktivitas ini adalah adanya perubahan iklim, yang semula nyaman (cenderung sejuk dan dingin), ketika hutan-hutan sudah hilang, maka kadar CO2 semakin banyak, hingga akhirnya kawasan mejadi panas.
Kemudian ketika hutan-hutan digunduli, maka tidak ada lagi akar pohon yang mampu mengikat tanah, sehingga dimungkinkan tanah tersebut mudah longsor.
Akhirnya wilayah hutan yang digunduli tadi akan terjadi degradasi lingkungan, hal ini memicu adanya perubahan iklim dan ketersediaan air tanah semakin kecil, serta tidak adanya kemampuan menyerap air hujan secara maksimal.
Nah pada saat ini Indonesia sudah masuk musim penghujan, terutama sekali wilayah Aceh dan dibarengi dengan munculnya Siklon Tropis Senyar. Siklon tersebut berjalan dari selat Malaka dan perairan sebelah Timur Aceh.
Namun di beberapa wilayah Sumatera terkena dampaknya, terutama , Aceh, Padang, Medan, dan sebagainya. Hujan dengan intensitas tinggi dari Siklon Tropis Senyar ini, mampu meruntuhkan perbukitan yang akhirnya menjadi longsor dan timbul banjir bandang, yang bisa memporak-porandakan wilyah perkotaan dibawahnya. Akhirnya banyak terjadi korban jiwa dan harta benda yang tidak sedikit.
Dampak yang saat ini menjadi trending, justru berada pada hasil ikutan banjir bandang berupa kayu-kayu dan batang pohon yang ikut mengalir derasnya air banjir. Tumpukan kayu-kayu tersebut menjadi isu yang akhirnya orang menuding adanya aktivitas deforestasi, dan kecenderungan “Ilegal Logging”.













