Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan Remisi langsung kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Foto: Dok/Humas

Menteri Agus menegaskan bahwa pemberian Remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan. “Remisi dan PMP menjadi motivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” terangnya.

Menteri Imipas juga memberi selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang menerima RK dan PMK Khusus Nyepi maupun Idulfitri. “Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada kesalahan yang sama. Ramadan mungkin telah berlalu, namun memperbaiki diri harus terus berlanjut. Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” harapnya.

Menteri Agus mengingatkan bahwa RK dan PMP diterima dan berlaku pada tanggal perayaan Nyepi 1947 Saka, yaitu tanggal 29 Maret 2025 dan Idulfitri 1446 Hijriah di tanggal yang akan ditentukan Pemerintah.

Pemberian RK dan PMP Khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947 berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan Warga Binaan sebesar Rp804.525.000

Sementara itu, pemerintah juga menghemat anggaran makan Warga Binaan sebesar Rp80.460.405.000 dari pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1446 Hijriah.

Diketahui, pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa Narapidana yang menerima Remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan Anak Binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan. Khusus bagi Narapidana Terorisme, Remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI.