blank
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika (Foto : Antara)

JEPARA (SUARABARU.ID)- Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Bupati Jepara Dian Kristiandi dan Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, kini giliran Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta yang diperiksa lembaga antirasuah tersebut.

Seperti diketahui, KPK menjadwalkan pemerikaan terhadap Edy Supriyanta terkait penyidikan dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

BACA JUGA: Mantan Bupati Jepara Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank Jepara Artha

“Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, seperti dilansir dari RRI.co.id Senin (20/1/2025).

Sebelumnya lima orang yaitu JH, IN, AN, AS dan  M telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Sejak tanggal 24 September 2024 juga telah dikeluarkan surat cegah bepergian keluar negeri bagi lima tersangka.

BACA JUGA: Setelah Dian Kristiandi, Kini Giliran Sekda Jepara Diperiksa KPK Terkait Bank Jepara Artha

KPK juga memanggil Direktur Bisnis dan Olahraga PT BPR Bank Jepara Artha, Iwan Nursusetyo. Selain itu turut diperiksa dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yaitu Diar Susanto dan Akhmad Junaidi.

Diar menjabat Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan periode 2022. Sedangkan Junaidi merupakan Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan periode 2022.

ua