SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Provinsi Jateng menyampaikan harapan atas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diinisiasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda penyelenggaraan kearsipan, Raperda penyelenggaraan kepariwisataan, dan Raperda penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas).
“Kami dari pemerintah mengucapkan terimakasih kepada Komisi A dan B dan Bapemperda yang sudah menginisiasi raperda ini,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Berlian Semarang, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Sumarno menyatakan, tiga materi raperda yang diinisiasi dewan itu, merupakan hal strategis bagi Pemprov Jateng. Sebab, sebagai payung hukum dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Pihaknya berharap, dengan payung hukum yang ada, kearsipan di Jawa Tengah akan lebih baik, dan dalam pengarsipan data bisa mengikuti perkembangan zaman.
Pada sektor kepariwisataan, lanjut Sumarno, Pemprov Jateng juga menyambut baik raperda yang tengah disusun, karena merupakan salah satu yang jadi prioritas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.
Menurut dia, kesejahteraan masyarakat di Jateng dari sisi pertumbuhan ekonomi banyak ditopang dari sektor konsumsi. Salah satu yang menunjang sektor konsumsi adalah kunjungan wisata. Sebab, para wisatawan banyak belanja di Jawa Tengah.
“Dengan ini tentu saja berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah,” katanya.
Dengan regulasi yang ditertibkan, Ia berharap akan memperbaiki konsep manajemen pengelolaan pariwisata, pengembangan, dan pengawasannya.
Adapun terkait Reperda tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, Sumarno berharap, Pemprov Jateng bisa lebih meningkatkan upaya-upaya dalam memberikan ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat.
Hery Priyono