blank
Ilustrasi rusunawa di Kota Semarang. foto : hp

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Menempati rumah susun sewa (Rusunawa) sekarang dibatasi maksimal sewa enam tahun saja. Habis masa sewa, penghuni harus angkat kaki alias wajib pindah.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Yudi Wibowo, mengatakan, pemkot dalam waktu dekat bakal menerbitkan aturan operasional masa sewa rusunawa di Kota Semarang.

“Selama ini kan masa sewa rusunawa sama sekali tidak ada batasannya. Kalau biasanya kan penghuni mengontrak sewa untuk dua tahun, dan setelahnya masa sewa bisa diperpanjang lagi. Lha nanti sesuai aturan baru, masa sewa dibatasi maksimal enam tahun saja,” katanya, Senin 20 Januari 2025.

Yudi tidak menampik, jika nantinya dengan aturan baru tersebut bakal menimbulkan persoalan bagi penghuni rusunawa yang tidak mau pindah karena selama ini telah menempati rusunawa cukup lama.

“Di sisi lain antrian warga yang ingin menempati juga banyak, dari catatan kami saja yang antri banyak banget sekira 4 ribu kepala keluarga. Tidak sesuai dengan rusunawa yang ada di Kota Semarang,” katanya.

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, kebijakan baru tersebut yang tertuang dalam peraturan walikota (perwal) ini mengatur soal masa sewa rusunawa yang diperbolehkan hanya selama dua tahun dan selanjutnya bisa diperpanjang hingga maksimal enam tahun sewa.

“Cara hitung mudahnya yaitu dua tahun masa sewa dikali tiga. Jadi ketemu masa sewa maksimal selama enam tahun. Kalau di kota lain ada yang tiga tahun dikali dua. Tapi ya memang rata-rata di tempat lain biasanya enam tahun,” katanya.

Sebagai catatan dari Dinas Perkim, semua rusunawa di Kota Semarang rata-rata memang diperuntukkan bagi warga masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Oleh karenanya harga sewa rusunawa dibuat sangat terjangkau.

Terhitung, harga sewa rusunawa paling murah Rp 70 ribu per bulan per satu unit yang terdiri dari satu kamar, ruang tamu, kamar mandi, dan dapur. Sedangkan untuk harga sewa paling mahal Rp 340 ribu per bulan per satu unit yang terdiri dari dua kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi, dan dapur.

Adapun kapasitas jumlah unit rusunawa yang ada di Kota Semarang selama ini terdapat sebanyak 2.282 unit yang terbagi di 12 blok. Walau begitu ketersediaannya tidak sebanding dengan antrian warga masyarakat yang ingin menempati lantaran masih banyaknya penghuni lama yang tidak pindah-pindah bahkan hingga bertahun-tahun.

“Ya karena harganya yang murah terjangkau itu membuat mereka (penghuni lama) sulit keluar dari rusunawa. Maka dengan adanya aturan maksimal masa sewa enam tahun ini, masyarakat (yang menempati rusunawa) bisa pindah dan membangun rumahnya sendiri,” kata Yudi.

Hery Priyono