KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah memastikan opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah (Jateng) yang dikenakan oleh pemerintah daerah dipastikan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Hanya saja, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus ditanggung masyarakat dipastikan tidak naik menyusul adanya stimulus PKB yang telah diputuskan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Djati Solechah mengatakan kebijakan stimulus PKB tersebut tertuang dalam SK Gubernur Jateng Nomor 973.1/42 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Opsen pajak tetap diperlakukan ya, tetapi sama sekali tak ada beban bagi masyarakat. Sehingga pajak tetap seperti sebelumnya meski ada opsem pajak,” kata Djati Solechah, Minggu (3/1).
Dalam SK tersebut, Gubernur Jateng memutuskan akan memberi pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor tersebut sebesar 13.94 persen. Kemudian, ada pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 24.70 persen.
Artinya, tarif pembayaran PKB beserta opsennya di tahun 2025, tidak akan naik dibandingkan tarif PKB di tahun 2024.
“Ada stimulus, jadi tarif yang dibayarkan masyarakat tidak akan naik,”tambahnya.
Hanya saja, berdasarkan SK tersebut, pengurangan pokok pajak tersebut hanya berlaku sampai 31 Maret 2025. Apakah setelah itu beban pokok pajak akan kembali dinaikkan, menurut Djati menunggu keputusan dari Gubernur selanjutnya.
“Dalam SK tersebut dijelaskan jangka waktunya sampai 31 maret 2025. Apakah setelah itu diperpanjang lagi [pengurangan PKB]? Kita tunggu keputusan Pak Gubernur,” tandasnya.
Dengan adanya kebijakan pengurangan pokok pajak tersebut, kata Djati, target penerimaan daerah atas opsen pajak yang semula ditargetkan sebesar Rp 75 miliar per tahun, akan turun 10 persen.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat menetapkan adanya opsen Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 66 persen dihitung dari nilai pajak terhutang. Kebijakan opsen pajak tersebut efektif berlaku pada 5 Januari 2025.
Opsen pajak tersebut akan menjadi sumber bagi pendapatan pemerintah daerah yang akan dibagi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
Ali Bustomi