blank
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jateng Karyadi (kiri), serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana di Auditorium Kantor BPK Jateng, Kamis 19 Desember 2024. (Foto; Pemprov Jateng)

 SEMARANG (SURABARU.ID) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah menyerahkan 18 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada 16 pemerintah daerah (Pemda) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Provinsi Jateng.

Penyerahan itu dilakukan di Auditorium Kantor BPK Jateng, yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Wakil Ketua DPRD Jateng, Sekda Jateng, bupati/walikota, Ketua KPU Provinsi, pimpinan DPRD kab/kota, dan Direktur RSUD Provinsi. Hadir pula Sekda kab/kota, inspektur, kepala OPD, dan ketua KPU kabupaten.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jateng Karyadi, menjelaskan, 18 LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan instansi tersebut pada semester II tahun 2024.

“Pemeriksaan itu terbagi dalam empat tema pemeriksaan kinerja dan empat tema pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT),” kata dia.

Secara lebih rinci, seperti berikut;

  1. Pemeriksaan Kinerja
  2. Tiga Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan APBD dalam rangka Mendukung Pembangunan Nasional TA 2023-Semester I 2024, yaitu pada Pemprov Jateng, Pemkab Rembang, dan Boyolali
  3. Tiga Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2022-Triwulan III 2024, yaitu pada Pemkab Sragen, Kebumen, dan Brebes
  4. Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Program JKN TA 2023 dan 2024 pada Pemkab. Wonosobo
  5. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada Pemkab. Kendal
  6. Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu
  7. Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Belanja, dan Aset BLUD RSUD pada Pemprov. Jateng
  8. Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 (s.d. 30 September) pada Pemkot. Semarang
  9. Tujuh Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur TA 2024, yaitu pada Pemkab Kudus, Karanganyar, Blora, Banjarnegara, Magelang, Tegal, dan Banyumas
  10. Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 periode Tahun 2023-Semester I 2024 pada KPU di Wilayah Provinsi Jateng

Lebih lanjut, Karyadi menekankan adanya peran aktif BPK Jateng dalam proses pemeriksaan keuangan di tiap pemda untuk mendorong terciptanya akuntabilitas.

BPK, kata dia, terus bekerjasama untuk menyosialisasikan manfaat ketepatan merancang susunan anggaran.

“Sosialisasi terus, jadi misalnya kalau melaksanakan susunan anggaran begini caranya. Secara keseluruhan Jawa Tengah penganggarannya baik, tetap ada catatannya yang it uterus diminta untuk diperbaiki,” kata dia

Karyadi menyampaikan setidaknya delapan permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan semester II tahun 2024 di Jawa Tengah, antara lain;

  1. Penganggaran PAD belum sepenuhnya terukur secara rasional;
  2. Perencanaan upaya penanggulangan kemiskinan belum menggunakan data yang mutakhir dan optimal
  3. RSUD belum memadai dalam memperoleh pendapatan klaim BPJS
  4. Regulasi penanggulangan bencana belum disusun secara terperinci
  5. Penerimaan pendapatan sewa pemakaian kekayaan daerah RSMS tidak sesuai perjanjian sewa menyewa
  6. Penetapan pajak belum dilaksanakan sesuai ketentuan
  7. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan
  8. Pertanggungjawaban belanja adhoc tidak sesuai RAB.

Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti selambatnya enam puluh hari setelah LHP diterima.

Selanjutnya, selama Tahun 2024, Karyadi mengatakan, BPK Jateng berhasil menyelamatkan aset daerah sebesar Rp457 miliar dengan pengembalian potensi kerugian daerah sebesar Rp116 Miliar.

Di tempat yang sama, Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan LHP yang diserahkan BPK Jateng kepada 16 Pemda sebaiknya ditindaklanjuti dengan teliti dan benar.

Pihaknya menyarankan perbaikan laporan keuangan harus bisa dikerjakan maksimal 60 hari setelah diserahkan oleh BPK.

“60 hari yang kita harapkan. Dan bila diharapkan 50 hari selesai dan diserahkan ke Pak Karyadi (Kepala BPK Jateng). Fokus pemeriksaan penting untuk memberi masukan ke pemerintah pusat dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam hal ini kita untuk membentuk pemerintahan yang bersih, tidak bisa berjalan sendiri harus melibatkan tim pengawasan. Ada BPK, BPKP, DPRD dan perlu masukan dari Ombudsman,” ungkap Nana.

Di tahun 2024 pemeriksaan kinerja keuangan dilakukan pada entitas propinsi dan kabupaten kota. Ia juga bilang perlu ada peran dari eksternal untuk memperbaiki kinerja keuangan Pemda maupun Pemprov.

“Kemarin ada temuan temuan yang tentu kita harus segera menyusun rencana aksi. Supaya hasil audit BPK bisa jadi masukan bagi pemda secara administrasi dan memastikan seluruh program bisa terlaksana maksimal,” kata dia.

Diaz Abidin