GROBOGAN (SUARABARU.ID) –Majelis Hakim PN Purwodadi yang diketuai Subronto menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Bripka Slamat, anggota Plres Grobogan, Senin 16 Desember 2024.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Subronto menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan uang senilai Rp4,2 miliar dan sesuai dakwaan Primer Pasal 374 KUHP. tentang penggelapan dengan pemberatan, yakni penggelapan oleh mereka yang menguasai suatu benda karena jabatannya.
Hadir dalam sidang putusan yang digelar sekitar pukul pukul 14.20 tersebut, adalah terdakwa Bripka Slamet didampingi penasihat hukumnya, Endang Kusumawati dan Iwan Sanusi.
Putusan pidana terhadap terdakwa Bripka Slamet, bendahara di dan juga pengurus Primkoppol lebih berat dua tahun dari tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan.