Penuntut Umum Kejari Grobogan Rismanto dan Deden Noviana dalam sidang sebelumnya di PN Purwodadi menuntut terdakwa dengan pidana empat tahun penjara.
Perbuatan terdakwa Bripka Slamet yang bertugas sebagai bendahara di bagian keuangan Polres Grobogan dilakukan sejak Januari 2021 hingga 2023.
Sebagai bendahara dan juga pengurus Primkopol, terdakwa membuat pinjaman fiktif dengan mencatut sejumlah nama dengan total mencapai Rp4,2 miliar. Terungkap uang itu untuk judi online.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim juga mempertimbangkaan hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Ketua Majelis Hakim Subronto menyampaikan kepada terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum. Apabila tidak melakukan upaya hukum, terdakwa dianggap menerima putusan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Bripka Slamet dengan penasihat hukumnya Endang Kusumawati dan Iwan Sanusi menyatakan pikir-pikir. “Apakah banding atau tidak, kami akan bermusyawarah dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya diberi waktu tujuh hari,” ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa mengatakan, perbuatan terdakwa yakni penggelapan uang Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) sejak Januari 2021 hingga 2023 dengan total Rp4,2 miliar.
Tya Wiedya