SEMARANG (SUARABARU.ID)– Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM) bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) secara virtual, pada Sabtu (23/11/2024).
Kegiatan dibuka Dekan FH USM, Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum. Dalam sambutannya disampaikan, advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Selanjutnya, Pasal 2 Ayat (1) menentukan, yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah, sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, dan telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan organisasi Advokat.
BACA JUGA: Prodi Ilkom FTIK USM Sosialisasi Perubahan Kebijakan Usia Minimal Perkawinan
”Oleh karena itu, kegiatan PKPA yang diselenggarakan FH USM ini, merupakan tanggung jawab moral pendidikan tinggi, untuk memasilitasi dan mengatarkan para calon advokat menempuh pendidikan,” kata Amri.
Dijelaskan juga, FH USM sebagai lembaga pendidikan yang sudah terakreditasi Unggul, terpanggil untuk ikut berperan serta dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dalam bidang penegakkan hukum di Indonesia, yaitu mewujudkan profesi advokat yang Officium Nobile.
”Program PKPA ini merupakan jembatan menuju pada cita-cita sebagai seorang Advokat. Terbukti dari pengalaman kami dalam menyelenggarakan program PKPA, telah banyak membantu mengantarkan para peserta untuk menjadi Advokat andal,” ujar Amri.
BACA JUGA: USM Gelar FGD Sistem Penelusuran Daging Halal
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar SH MH menyampaikan, sesuai Pasal 2 Ayat (2) menetapkan, pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Sebelum diangkat sebagai Advokat, maka seorang calon Advokat harus menempuh PKPA, yang diselenggarakan sebuah perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Peradi.
Menurut dia, selama ini Peradi telah menyelenggarakan PKPA bekerja sama dengan FH USM, karena sudah terakreditasi Unggul.
”Setelah menempuh PKPA, calon Advokat sebelum disumpah harus lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), dan melakukan magang selama dua tahun. Peradi membuka diri dan memasilitasi bagi siapa saja yang hendak bergabung, memperdalam serta mengasah diri untuk meniti karier sebagai Advokat,” tandas Kairul.
BACA JUGA: 760 Mahasiswa USM Akan Ikuti KKN PPM Ke-25
Sedangkan Ketua Panitia Dr Agus Saiful Abib SH MH menyatakan, penyelenggaraan PKPA sudah berjalan hingga Angkatan XXIV. Artinya, kerja sama dalam penyelenggaraan PKPA antara FH USM dan Peradi, mendapat tempat dan dipercaya oleh para calon Advokat yang akan meniti karier di dunia Advokat.
”Program PKPA ini secara periodik diselenggarakan tiga kali dalam satu tahun. Periode pertama dilaksanakan pada Februari-Maret 2024, periode kedua dilaksanakan Juli-Agustus 2024, dan periode ketiga dilaksanakan pada November-Desember 2024,” tuturnya.
Dia menambahkan, pengajar pada PKPA yang diselenggarakan FH USM, berasal dari berbagai instansi, baik pemerintah, swasta, praktisi, maupun akademisi, yang masing-masing kompeten dan profesional di bidangnya.
BACA JUGA: Fakultas Teknik USM-Unwiku Lakukan Penandatanganan MoU
Program PKPA ini merupakan jembatan menuju pada cita-cita sebagai seorang Advokat. Terbukti dari pengalaman kami dalam menyelenggarakan program PKPA telah banyak membantu mengantarkan para peserta untuk menjadi Advokat andal.
”Kami berharap, peserta PKPA Angkatan XXIV ini bakal menjadi calon Advokat berkualitas dan profesional, yang siap memberi warna tersendiri dalam dunia Advokat sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat,” ujar Agus.
Riyan