SRAGEN (SUARABARU.ID) – Sungguh di luar dugaan, Kabupaten Sragen dan KPU tidak lolos dalam tahapan visitasi dan verifikasi faktual pemeringkatan keterbukaan informasi publik 2024.
Di Jawa Tengah, terdapat lima kabupaten yang tidak lolos, termasuk diantaranya Kabupaten Sragen. Sebaliknya RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, malah lolos dalam tahapan visitasi dan verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng.
“Saya harus menyampaikan ini, karena faktanya memang seperti itu,” tutur Sutarto, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Jateng di Sragen, Rabu.
Penjelasan itu disampaikan disela Rakor awak media massa dengan Bawaslu Sragen di RM Cengkir Gading Jalan Sumeni, Sragen, Rabu (13/11/2024).
Sutarto mengatakan untuk Lembaga sekeren Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen sebagai penyelenggara pemilu di tlatah Sukowati (Sragen), juga tidak lolos uji keterbukaan informasi publik.
Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen melenggang, karena lolos.
Menurut Sutarto, Kabupaten Sragen tidak lolos dalam tahapan visitasi dan verifikasi faktual karena score-nya dibawah 70.
Diakui perwakilan Pemkab Sragen pernah mendatangi Kantor KIP Jateng untuk menanyakan apa kekurangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Dikemukakan kekurangannya sudah disampaikan, tetapi pada tahap lanjut tahap visitasi dan verifikasi faktual, Pemkab Sragen tidak ikut. Kepala Diskominfo Sragen Catur Sarjanto mengakui hasil KIP Jateng itu.
Diungkapkan juga, dari 35 kabupaten/ kota di Jateng, lanjut Sutarto Sragen ternyata tidak bisa naik. Sehingga tidak lolos masuk tahap ketiga.
Sragen salah satu dari lima kabupaten di Jateng yang tidak lolos tahap ketiga.
Perlu diketahui, tahapan pemeringkatan keterbukaan informasi publik ada empat tahap.
Tahap pertama monitoring dan evaluasi, berikutnya tahap kedua self assessment questionnaire (SAQ) atau penilaian mandiri. Tahap ketiga visitasi dan verifikasi faktual dan tahap keempat uji publik.
“Kalau tidak mengikuti tahap lanjut visitasi dan verifikasi faktual, maka score-nya di bawah 70 alias tidak lolos uji publik,” terang Sutarto.
Indikator yang dinilai, lanjut Sutarto ada seratus, diantaranya kualitas informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, digitalisasi, kualitas SDM dan sebagainya.
Komisioner Bawaslu Sragen Bidang SDM Sri Harini mengapresiasi hasil uji publik KIP Jateng itu.
“Pencapaian itu menjadi dorongan bagi Bawaslu untuk meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik,” tuturnya.
Dikatakan dialog cukup interaktif dan masukan untuk Bawaslu akan memperkuat komitmen transparansi, serta sebagai lembaga yang terbuka.
Anind