blank
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menunjukkan barang bukti berupa paket sabu yang diamankan dari dua pelaku. Foto: dok Polres Grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Aparat personel Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu.

Dua pria berhasil diamankan polisi di Jalan Raya Purwodadi-Solo, tepatnya di Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.

Dua pria tersebut berinisial EP (36) warga Mojosongo, Jebres, Surakarta dan APS (39), warga Ngadirejo, Kartosuro, Sukoharjo. Keduanya diamankan karena kedapatan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu.

BACA JUGA : Larwasda Kota Magelang Wujudkan Pemerintah yang Efektif, Efisien dan Akuntabel

Kasat Resnarkoba, AKP Eko Bambang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah aparat Sat Resnarkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi terkait adanya lokasi yang dipergunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Mmendapat informasi dari masyarakat tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” jelas AKP Eko Bambang, Rabu 13 November 2024.

Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai dua pelaku peredaran narkoba. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari tangan pelaku EP, polisi menemukan dua plastik klip berisi narkotika golongan 1 jenis sabu. Usai melakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi melakukan penggeledahan kendaraan truk AD 9936 NA yang dipergunakan kedua pelaku. Di dalam armada yang dikemudikan APS, polisi menemukan lima paket plastik kecil narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak tujuh paket plastik klip kecil dengan berat 7,39 gram narkotika jenis sabu,” jelas AKP Eko Bambang.

BACA JUGA : Tanamkan Pola Hidup Sehat, SD Islam Al Umar Ngargosoka Gelar Hilo Body Move,  

AKP Eko Bambang menjelaskan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pelaku digelandang ke Mapolres Grobogan untuk dimintai keterangannya.

AKP Eko Bambang menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidana yang akan dijerat kepada dua pelaku ini yaitu maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKP Eko Bambang dalam konferensi pers tersebut.

TYA WIEDYA