blank
Kukuh Berpose dengan buku hasil karyanya yang berjudul 'Regulasi dan Kerangka Hukum ITE di Indonesia'. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Ketua Program Studi S2 Hukum Universitas Semarang (USM), Dr Drs H Adv Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH, kembali menulis buku lagi tentang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diberi judul ‘Regulasi dan Kerangka Hukum ITE di Indonesia’.

Buku Hukum ITE berjumlah 177 halaman, dengan ISBN Nomor 978-623-174-535-4, dan editor Dr Bayu Satyaki KK SE MAk itu, merupakan karya terbaik Dr Kukuh.

Buku itu kini bisa menjadi referensi penting di era digital yang semakin berkembang pesat, dimana interaksi manusia dengan teknologi informasi dan komunikasi, telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sehari hari. Baik dalam sektor sosial, ekonomi maupun hukum.

BACA JUGA: USM Jalin Kerja Sama dengan Lemhanas RI

Kukuh yang pernah menjadi mahasiswa teladan dan presiden mahasiswa itu melihat kenyataan, perkembangan teknologi informasi telah memicu lahirnya berbagai regulasi baru, yang mengatur aktivitas di dunia maya. Baik terkait transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, hingga penanganan kejahatan siber.

Menurut dia, buku karyanya itu sangat diperlukan bagi praktisi hukum, akademisi serta masyarakat luas, yang ingin memahami seluk beluk hukum di era digital.

Buku ini disusun dengan struktur yang sistematis, dimulai dari pengantar hukum ITE hingga pembahasan lebih mendalam, terkait aspek krusial dalam regulasi teknologi informasi di Indonesia.

BACA JUGA: Prodi S1 Pariwisata USM Gelar Pelatihan Penulisan Proposal

Seperti tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, sampai cyber crime dan penegakan hukum, hak kekayaan intelektual dalam konteks ITE, serta regulasi Fintech dan teknologi keuangan.

Selain itu juga, membahas isu-isu terkini, seperti media sosial dan hukum, hukum privacy di era digital, block chain dan smart contracts, serta studi kasus dalam hukum ITE. Buku ini berisi penjelasan, agar bisa lebih dipahami secara komprehensif oleh masyarakat,” ungkap Kukuh, yang pernah mendapat penghargaan dari Leprid, sebagai Camat bergelar Doktor, yang pertama di Indonesia.

”Saya berharap, buku Hukum ITE ini bermanfaat bagi masyarakat, khususnya praktisi hukum, aparat penegak hukum, akademisi dan mahasiswa. Dengan membaca buku ini, akan menambah wawasan dan bijak terhadap makna yang tersirat dan tersurat dalam Undang Undang ITE di Indonesia,” ungkapnya.

Riyan