“Karena sudah tersampaikan KPU dan tidak ada upaya dari Pasangan calon atau tim kampanye untuk melakukan penertiban secara mandiri sehingga KPU Kabupaten Grobogan menetapkan hari ini melakukan penertiban alat peraga namanya secara bersama-sama,” ujar Fitria.
Fitria mengatakan, penertiban APK ini mengacu pada PKPU yang mana ada zona yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye.
“Zona pelarangan pemasangan APK itu misalnya ada di R Suprapto, MT Haryono, Tendean itu ‘kan tidak boleh ada pemasangan alat peraga kampanye, nah sehingga yang masih terpasang di beberapa wilayah itu kita tertibkan, ” jelas Fitria.
Fitria mengatakan, selain mengacu PKPU tadi, penertiban APK yang dipaku di pohon ini termasuk diatur dalam uji Perda Kabupaten Grobogan.
“Sebenarnya tidak hanya APK, tetapi seluruhnya baliho apa spanduk atau pamflet apa-apa saja lah yang tidak terkait dengan Pilkada (yang dipaku di pohon) itu kan juga dilarang ya, ” tambanya.
Tempat Terlarang
Sementara itu, Komisioner KPU Grobogan Divisi Hukum dan Pengawasan Saefudin mengatakan, penertiban APK tersebut termasuk pada APK mandiri yang dipasang di tempat dilarang, terutama APK mandiri yang dipaku di pohon atau yang melitang di jalan.
“Memang sesuai dengan PKPU, penertiban APK bisa dilakukan pada H-3 atau masa tenang sebelum Pilkada. Tetapi ini penertiban terkait yang dilarang yaitu APK mandiri yang dipaku di pohon. Acuannya ini Keputusan KPU Nomor 1251 tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peragam kampanye dan kampanye rapat umum serta jadwal rapat kampanye umum pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024,” ungkap Saefudin.
Tya Wiedya