GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Belum masuk masa tenag tetapi Bawaslu Grobogan bersama KPU Grobogan, Satpol PP, Dinas Perhubungan Grobogan dan Polres Grobogan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), Jumat 8 November 2024.
Penertiban ini dilakukan dengan sasaran APK yang dipaku pada pohon-pogon di pinggir jalan. Bawaslu menindaklanjuti aduan ini bersama KPU, Satpl PP, dan Polres Grobogan dengan melakukan penertiba.
Di Purwodadi, penertiban APK dilakukan di berbagai sudut kota, seperti Jalan P Tendean, Jalan Kartini, Jalan S. Parman, Alun Alun Purwodadi, DI Panjaitan, Hayam Wuruk, R Suprapto, A. Yani, dan Gajah Mada.
Anggota Panwas seperti Panwascam Purwodadi dan Panwaskab Grobogan bersama Satpol PP mencopot APK yang dipasang di batang pohon dengan cara dipaku.
“Jadi hari ini agenda bersama ya dari Bawaslu Kabupaten Grobogan beserta dengan KPU Kabupaten Grobogan Satpol PP. Kemudian juga stakeholder lainnya seperti Dishub dan Polres untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan,” jelas Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Wiranti.
Fitria mengatakan, Bawaslu Grobogan menerima aduan dari masyarakat, insan pers dan salah satu pemantau di Kabupaten Grobogan yang menyatakan bahwa ada banyak Alat Peraga Kampanye yang melanggar.
“Sehingga di tanggal 1 November 2024 ini kami membuat rapat bersama dalam rapat koordinasi, kemudian disepakati bahwa ada penertiban alat peraga kampanye yang melanggar. Adapun alurnya bahwa Bawaslu Kabupaten Grobogan sudah menyampaikan saran perbaikan karena berkaitan dengan APK yang melanggar ini kan pelanggaran administrasi bahwa itu sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Grobogan di tanggal 2 November 2024,” jelas Fitria.
Hingga akhirnya, kata Fitria, KPU sudah menindaklanjuti dengan membalas saran perbaikan, sudah menyampaikan kepada pasangan calon atau tim kampanye.