blank
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, R.A. Dhini Ardhany, S.H.,M.H . Foto: Hadepe

JEPARA (SUARABARU.ID) – Disamping telah melaporkan perkembangan penangan perkara  kepada pimpinan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jepara juga akan mengajukan upaya banding terhadap keputusan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara empat petambak Karimunjawa. Keputusan tersebut telah dibacakan Majelis Hakim pada hari  Rabu 30 Oktober 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, R.A. Dhini Ardhany, S.H.,M.H. saat diminta tanggapannya oleh SUARABARU.ID Kamis (31/10-2024) menyusul keputusan Majelis Hakim Pengadilan Jepara yang memutus jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa 4 petambak Karimunjawa, baik hukuman maupun denda.

Lebih jauh Dhini Ardhany menjelaskan, fihak tentu menghormati putusan yang telah diambil oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara yang menarik perhatian publik tersebut. “Namun JPU menilai dalam keputusan tersebut tidak mempertimbangan  pasal 98 ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria batu kerusakan lingkungan hidup,” ujarnya

Majelis hakim hanya mempertimbangkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Tindak Pidana Bidang Konservasi Alam Hayati yaitu setiap orang dilarang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional.

Padahal menurut Dhini Ardhany dalam tuntutannya JPU menguraikan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli telah terjadi Tindak Pidana Bidang Konservasi Alam Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan/atau tindak pidana dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tuntutan Jaksa dan Putusan Majelis Hakim

Berdasarkan catatan Suarabaru.id, dalam persidangan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Teguh Santoso Bin Sumarno dituntut  hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp. 7 Milliar, kemudian terdakwa Sutrisno Bin Sunardi dituntut penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 7 Milliar. Sementara  Mirah Sanusi Darwiyah Binti Tular dituntut hukuman  penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 6 Milliar. Untuk  terdakwa Sugianto Limanto Bin Tri Santoso Limanto, dituntut penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 6 Milliar.

Namun dalam sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum. didampingi hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua S.H., MH dan Joko Ciptanto S.H. majelis hakim menghukum  Mirah Sanusi Darwiyah Binti Tular dipidana 1 tahun, denda 30 juta, jika tidak dibayarkan diganti kurungan 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Sutrisno Bin Sunardi sebagai pemilik CV Bimantara Vanname, diputus pidana 1 tahun 2 bulan, denda 30 juta jika tidak bisa membayar diganti kurungan 3 bulan. Sementara Terdakwa Sugianto Limanto Bin Tri Santoso Limanto Pemilik PT. Indo Bahari dipidana 1 Tahun, denda 30 juta jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan. Dan terdakwa Teguh Santoso Bin Sumarno dengan hukuman pidana 1 tahun 10 bulan, denda 50 juta  jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan 3 bulan.

Hadepe